Naikan Kayu Curian ke Atas Truk, Pria Ini harus Menikah di Masjid Mapolres

Naikan Kayu Curian ke Atas Truk, Pria Ini harus Menikah di Masjid Mapolres

BATANG - Achmad Wahyu terpaksa harus melangsungkan prosesi ijab kobul pernikahan dengan pujaan hatinya di Masjid Polres Batang. Hal itu terjadi setelah pria yang berprofesi sebagai buruh angkut tersebut terseret kasus pencurian kayu milik perhutani yang berhasil diungkap jajaran Polres Batang.

Akibatnya, diapun harus menunda malam pertamanya dan rencana untuk menggelar pesta pernikahan.

Achmad Wahyu melangsungkan ijab qobul pernikahan dengan pujaan hatinya di Masjid Mapolres Batang. (dok istimewa)

Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Busono mengatakan, Achmad Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kayu. Dia diketahui terlibat dalam aksi pencurian, yaitu membantu menaikan kayu hasiul curian ke atas truk.

"Keberhasilan penangkapan pelaku pencurian kayu kayu sendiri terjadi pada saat digelar operasi cipta kondisi di pertigaan Desa Kalisalak, Kecamatan Limpung, Minggu (13/2) lalu. Sedangkan untuk lokasi pencurian sendiri terjadi di Desa Kalimanggis Kecamatan Subah," ungkap Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Busono, pada gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (5/3).

Kasat Reskrim menjelaskan, pada operasi tersebut, pihaknya mendapati truk engkel yang dikemudikan Sobirin bermuatan kayu jati. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kayu tersebut tidak lengkapi dengan surat keterangan hasil hutan.

Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka lainnya, yaitu Achmad Wahyu. Untuk perannya sendiri, pria yang harus menjalani prosesi ijab qobul di Masjid Mapolres Batang sebelum gelarperkara tersebut ternyata membantu menaikan kayu jati ke atas truk.

Kasatreskrim (baju merah) menunjukan pelaku dan juga barang bukti kayu yang diamankan. (don istimewa)

"Untuk aksi pencurian kayu jati sejumlah 11 potong itu sendiri dilakukan di kawasan hutan wilayah Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kendal, yang menurut keterangan mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta," lanjut Kasat Reskrim Busono.

AKP Busono juga menjelaskan bahwa pelaku pencurian kayu dijerat Undang - undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan No 18 tahun 2013. "Dari dua pelaku tersebut diancaman hukuman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan tersangka lainya masih dalam proses pengejaran," tandasnya. (red/mlh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: