Sindikat Penipuan CPNS Ini Tipu 800 Orang, Tiap Korban Setor Rp 150 Juta

Sindikat Penipuan CPNS Ini Tipu 800 Orang, Tiap Korban Setor Rp 150 Juta

Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka penipuan CPNS. (RmolJateng)

Dua tersangka masing-masing inisial TA (51) warga Kelurahan Berua Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makasar dan AD (62) warga Desa Lohayong Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur harus berurusan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Pasalnya, mereka diduga melakukan penipuan dapat meloloskan para korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Unit Tipiter pimpinan Iptu Ghulam Yanuar Lutfi dari pengembangan tiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Tersangka AD atau yang akrab disapa "Yang Mulia" adalah seorang pensiunan PNS di Kabupaten Flores.

Ia mendapatkan jatah uang paling banyak yakni Rp 94 Juta dari uang Rp 150 Juta yang disetorkan oleh para korbannya.

Para tersangka diamankan di dua tempat berbeda. Tersangka TA memenuhi panggilan Penyidik di Polres Kebumen selanjutnya dilakukan penahanan pada Rabu (5/2).

Selanjutnya "Yang Mulia" ditangkap hari Rabu (12/2) di Jakarta.

Cukup mencengangkan, dari kedua tersangka ini, diperkirakan ada 605 korban di seluruh Indonesia yang dijanjikan akan diloloskan menjadi PNS.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, polisi belum bisa memastikan berapa jumlah total keseluruhan korban dalam kasus ini.

"Dua tersangka yang kami tangkap ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Data yang kami peroleh dari dua tersangka ini, sementara ada 605 korban. Jika digabungkan dengan korban yang pertama mencapai 800an korban bahkan bisa lebih," kata AKBP Rudy, Sabtu (15/2).

Kapolres mengatakan, modusnya ke dua tersangka adalah mendapatkan setoran dari tersangka yang sebelumnya melakukan perekrutan di wilayah Kebumen.

Sebelumnya Polres Kebumen membongkar kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil antar Provinsi di Indonesia.

Tiga tersangka yang tangkap masing-masing AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Para tersangka ditangkap setelah dilaporkan salah satu korban Yudi Suhendra (35) warga desa Prembun yang dijanjikan akan menjadi PNS dari tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: