Pembangunan Sisi Timur Pasar Sugihwarah dikaji Ulang

Pembangunan Sisi Timur Pasar Sugihwarah dikaji Ulang

*Pasar Sugihwaras Baru
*Lahan Bermasalah, Anggaran Berkurang

DIKEBUT - Pembangunan Pasar Sugihwaras Baru sisi barat yang kini tengah dalam proses, terus dikebut mengingat batas waktu pembangunan hanya menyisakan sekitar satu bulan.

KOTA - Pembangunan Pasar Sugihwaras Baru sisi timur, akan dikaji ulang oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan. Sebab lahan di sisi tersebut masih bermasalah yakni bukan merupakan lahan milik Pemkot Pekalongan. Selain itu, kebutuhan anggaran pembangunan yang diusulkan juga hanya disetujui sebagian sehingga tak mencukupi untuk membangun seluruh bagian pasar.

Kabid Pasar pada Dindagkop dan UKM, Saminta mengatakan, adanya permasalahan tersebut membuat pihaknya akan mengkaji ulang pembangunan di sisi timur. Jika memang tak memungkinkan, maka bisa jadi akan dibatalkan. "Ya kalau memang masih bermasalah tidak akan dibangun. Nanti akan dikaji ulang," tuturnya.

Jika memang dibatalkan, nantinya pasar yang akan dibangun hanya ada di sisi barat dan utara. Pembangunan sisi barat saat ini tengah dalam proses, sedangkan untuk sisi utara akan dilaksanakan tahun depan. Menurut Saminta, jika memang sisi timur batal dibangun maka tidak akan mempengaruhi jumlah pedagang yang dapat ditampung.

Dia mengatakan, sisi timur Pasar Sugihwaras Baru sebenarnya direncanakan untuk menampung pedagang kuliner yang menolak pindah ke Pasar Senggol Baru dan meminta untuk diberikan jatah kios di bangunan Pasar Sugihwaras Baru. "Tidak masalah, karena di sana peruntukkannya memang bagi pedagang yang saat ini menempati lokasi tersebut," tambahnya.

Berdasarkan catatan Dindagkop dan UKM, jumlah pedagang dari Alun-alun yang akan direlokasi ke Pasar Sugihwaras Baru yakni 209 pedagang fashion dan 52 pedagang kuliner. Jumlah tersebut, dapat diakomodir dalam bangunan yang dibangun di sisi barat dan utara. "Jadi tidak disentuh pun tidak masalah, tetap mencukupi," katanya.

Kepala Dindagkop dan UKM, Bambang Nurdyatman membenarkan rencana tersebut. Dia menyatakan, adalah masalah lahan membuat pihaknya akan mengkaji ulang pembangunan di sisi timur. "Itu sebenanya tanah negara, infonya demikian. Tapi jika memang statusnya tidak jelas, kami akan kaji lagi untuk pembangunannya," jelas Dodik, sapaan akrabnya.

Sehingga jumlah anggaran yang dibutuhkan pun tidak sebesar usulan awal Rp11,2 miliar. Dia memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembangunan lanjutan di sisi utara sekitar Rp7 miliar.

Seperti diketahui, DPRD Kota Pekalongan memangkas anggaran untuk pembangunan lanjutan Pasar Sugihwaras Baru, yang awalnya diusulkan sebesar Rp11,2 miliar hanya disetujui sebesar Rp6,9 miliar. DPRD juga menyertakan beberapa catatan dalam pelaksanaan pembangunan pasar yang akan digunakan untuk menampung pedagang dari Alun-alun tersebut.

Dalam lampiran rekomendasi dan catatan penetapan APBD 2020, selain menyebutkan besaran anggaran yang disepakati untuk Pasar Sugihwaras Baru, juga ada sejumlah catatan yang melekat. Seperti harus menyesuaikan dengan konsep terbaru yang sudah dirubah sesuai dengan pembahasan pada Banggar II.

Yaitu untuk dibangun dengan tidak menimbulkan masalah, terutama masalah drainase dan parkir, serta melakukan evaluasi desain kios agar lebih nyaman, baik untuk konsumen maupun pedagang. Pembangunan juga harus dilengkapi dengan kajian Andalalin. Kemudian, sebelum Pasar Sugihwaras tahap II dilelang, maka telebih dulu gambar perencanaan untuk dipresentaskan di DPRD, baik di Banggar maupun Komisi B.

"Pasar Sugihwaras Baru sudah disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan baik konsumen mapun pedagang. Sehingga Pasar Sugihwaras Baru tetap dianggarkan tapi tidak secara keseluruhan. Karena bagian lain masih bermasalah yakni berkaitan dengan status tanah," ungkap Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab.

*Lahan Dipermasalahkan

Sebelumnya, pedagang di Pasar Senggol Lama sisi timur juga mempermasalahkan lahan tersebut. Salah satu pedagang, Chafidin mengatakan, lahan yang kini ditempati 30 kios pedagang memang tak bertuan sejak awal. Namun para pedagang sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1950an. Para pedagang, juga rutin ditarik PBB setiap tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: