Norma Prosedur Kegiatan Kepramukaan Perlu Dievaluasi
KOTA - Pengarah Forum Pramuka Garuda (FPG) Kota Pekalongan Muhammad Amhar Azet dalam siaran persnya pada Sabtu (22/2/2020), mengungkapkan bela sungkawa mendalam atas kecelakaan yang menimpa siswa SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman saat melakukan kegiatan kepramukaan berupa susur sungai di Kali Sempor, Kabupaten Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.
Berdasarkan informasi dari BPBD DIY hingga Minggu (23/2/2020), ada 10 siswa yang ditemukan meninggal dunia dari total 249 anggota Pramuka Penggalang SMPN 1 Turi yang mengikuti kegiatan tersebut.
Menanggapi adanya insiden itu, Amhar Azet meminta pihak terkait untuk mengingat kembali Pasal 38 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyebutkan "Setiap peserta didik berhak: mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan".
Sehingga, pihaknya meminta Kwartir Gerakan Pramuka dan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pemeriksaan prosedur penyelenggaraan kegiatan kepramukaan di SMPN 1 Turi. "Hal ini sebagai bentuk evaluasi penyelenggaraan kegiatan kepramukaan yang menimbulkan kecelakaan sehingga mengakibatkan korban meninggal tersebut," terangnya.
Menurutnya, atas kejadian yang sampai menyebabkan korban jiwa dalam kegiatan kepramukaan, bukan berarti kita berdiam diri atas kecelakaan yang terjadi. Namun sudah saatnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mulai peduli dengan menginisiasi penyusunan regulasi teknis turunan yang diperlukan atas amanat UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Disampaikan pula bahwa kegiatan pendidikan kepramukaan dianggap merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional dan telah diwajibkan melalui Permendikbud No 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstra Kurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Maka kegiatan kepramukaan yang sebagian besar merupakan kegiatan alam yang memiliki risiko tinggi untuk dapat diatur manajemen prosedur kegiatan kepramukaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Selain itu, imbuh Azet, sebagaimana amanat Pasal 17 ayat (1) UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka bahwa "Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
"Sehingga pihak Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sudah seharusnya melakukan evaluasi atas norma prosedur kegiatan kepramukaan yang diantaranya adalah Kompetensi Tenaga Pendidik Kepramukaan, proses perencanaan kegiatan kepramukaan dan implementasi manajemen risiko dalam Gerakan Pramuka yang dapat digunakan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan," tandasnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: