DPRD Kabupaten Pekalongan Kecewa dan Prihatin OPD Tidak Penuhi Target Pendapatan

DPRD Kabupaten Pekalongan Kecewa dan Prihatin OPD Tidak Penuhi Target Pendapatan

SOROTI TARGET PENDAPATAN - Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan kunker di DPU Taru, Kamis (29/1). Salah satunya menyoroti capaian target pendapatan tahun 2019.

KAJEN - Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan mengaku kecewa dan prihatin masih ada sejumlah OPD yang belum memenuhi target pendapatan pada tahun 2019. Oleh karena itu, evaluasi perlu dilakukan, bahkan punish and reward agar diberikan kepada OPD atas capaian target pendapatan tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, ditemui usai kunker di DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Kamis (30/1), menyatakan, secara umum capaian pendapatan di tahun 2019 tidak memenuhi target 100 persen. Hasil evaluasinya, lanjut dia, secara global 94 persen.

"Di masing-masing OPD ada yang memenuhi target seperti di DPU Taru dan Dinas Pariwisata, bahkan melebihi target. Banyak juga yang tidak memenuhi target seperti di Disperindagkop, RSUD Kraton, RSUD Kajen, Dinkes, dan lain sebagainya. Ini cukup banyak sekali. Hal ini yang bikin kami kecewa sekaligus prihatin," kata dia.

Pasalnya, ujar dia, target pendapatan itu diawali dari perhitungan oleh OPD itu sendiri. Di DPRD, kata dia, melalui Badan Anggaran yang menggunakan hak budgetingnya hanya mengoreksi dan menyetujuinya. "Ironisnya target pendapatan yang diitung dan dipasang sendiri itu tidak terpenuhi. Tentu ini perlu dievaluasi, apakah ada potensi kebocoran di situ, atau apakah ada kendala-kendala yang lain," ujar dia.

Sumar pun menawarkan solusi agar target pendapatan bisa tercapai. Pertama, kata dia, perlu ada upaya yang lebih maksimal untuk studi potensi pendapatan di masing-masing OPD yang menyumbang pendapatan tinggi. Kedua, lanjut dia, dalam tataran pelaksanaannya menggunakan digital elektronik, terutama pada penarikan retribusi dan pajak, sehingga tingkat kebocoran bisa terkurangi.

"Yang ketiga, ini kaitannya dengan political will atau kebijakan dari Bupati dengan target pendapatan ada yang terpenuhi, tidak terpenuhi, bahkan ada yang melebihi target harus ada perhatian serius dari Bupati. Karena target pendapatan itu diikat dalam APBD yang diperdakan. Kalau tidak memenuhi target, tidak sesuai Perda yang ditetapkan," ujar dia.

Untuk itu, kata Sumar, Bupati harus memberikan reward and punishment terhadap OPD berkaitan dengan capaian target pendapatan tersebut. Di dalam penempatan jabatan di OPD, baik promosi maupun mutasi, ujar Sumar, bisa menjadi perhatian dan pertimbangan kebijakan dalam peningkatan kinerja di OPD.

"Jika tidak ada reward and punishment maka OPD akan bekerja santai-santai saja. Lha wong memenuhi target atau tidak sama saja, ndak ada bedanya kok. Sama saja perlakuannya kok. Ini kan kurang mendidik dalam membangun Kabupaten Pekalongan," kata dia.

Namun, imbuh dia, punish and reward itu juga dengan mempertimbangkan kendala yang dihadapi masing-masing OPD. "Jika kendala yang ada logis dan jelas, maka sah-sah saja. Ada alasan yang jelas. Tapi jika alasannya tidak logis dan ada potensi kebocoran, maka menjadi ranah hukum biar ditelusuri BPK dan sebagainya," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala DPU Taru Kabupaten Pekalongan Bambang Irianto menyatakan, pada tahun 2019 pendapatan di DPU Taru mampu melampui target. Diterangkan, tahun 2019 target pendapatan Rp 1,340 miliar, dan terealisasi Rp 1,765 miliar. Sehingga, target pendapatan terealisasi 129 persen.

"Tambahan dari pendapatan piutang retribusi dari menara," kata dia. Selain ada pos pendapatan yang memenuhi target, kata dia, ada juga pos yang tidak memenuhi target. Di antaranya, dari sewa alat berat. "Sebagian alat berat sudah tidak bisa digunakan, sehingga akan diusulkan penghapusan," katanya. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: