Dua Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan Petani dan Pemenuhan Hak Disabilitas Disetujui

Dua Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan Petani dan Pemenuhan Hak Disabilitas Disetujui

SERAHKAN - Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan menyerahkan berkas dalam sidang Paripurna persetujuan dua Raperda tentang pertanian dan penyandang disabilitas. TRIYONO

KAJEN - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan, Pemberdayaan Petani dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas, Senin (10/2/20) disetujui menjadi Peraturan Daerah. Adapun persetujuan tertuang dalam sidang Paripurna DPRD di aula setempat.

Adapun dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun didampingi wakil pimpinan, H. Riswadi, Nunung Sugiantoro, Masudah. Dihadiri Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Wakil Bupati Pekalongan, Hj. Arini Harimurti, Muspida, OPD, perwakilan BUMN, BUMD dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Dalam sidang paripurna, sejumlah anggota menyampaikan beberapa pendapat akhir mengenai dua Raperda inisiatif dewan, lalu menanyakan kepada rekannya yang mengikuti paripurna apakah menyetujui dijadikan Peraturan Daerah atau tidak. Hasilnya, semua audien rapat paipurna menyatakan setuju sehingga dua Raperda itu sah dan disepakati menjadi Perda.

Kemudian sejumlah anggota dewan menyerahkan berkas pembahasan Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun yang disaksikan Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi. Setelah itu dilakukan penandatangan naskah persetujuan Perda mulai dari Ketua DPRD dan sejumlah wakilnya serta Bupati. Agenda berikutnya penyerahan berkas Raperda menjadi Perda dari Ketua DPRD kepada Bupati Pekalongan.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun menyatakan keberadaan kedua Raperda inisiatif memang sangat penting sehingga perlu diperdakan. Mengenai perlindungan dan pemerbdayaan petani, dia menjelaskan sekitar 30 persen masyarakat Kabupaten Pekalongan adalah petani. Namun selama ini, belum ada aturan yang menaungi mereka sehingga perlu adanya aturan khusus. Dengan demikian, para petani menjadi terlindungi dan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah setempat.

''Ya kami harapkan Perda ini secepatnya dikaji oleh pemerintah dan bisa dilaksanakan dengan baik,'' tegasnya.

Mengenai disabilitas, Hj Hindun mengakui masih ada beberapa warganya yang menjadi penyandang tuna rungu, netra, dan lainnya tapi jumlahnya tidak begitu banyak.

"Walaupun minoritas, namun mereka harus dilibatkan dalam pembangunan di daerahnya. Kemudian kaum disabilitas juga wajib menikmati dan mendapatkan perhatian serta hak yang sama di bidang kemanusian dari hasil pembangunan."

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan dua Perda yang baru saja disahkan memang sangat penting. Terkait pemberdayaan petani, Asip Kholbihi menyampaikan saat ini Nilai Tukar Petani (NTP) di daerahnya lebih dari angka seratus. Hal ini menunjukkan untuk komoditas pertanian holtlkutura sudah lumayan bagus. Sebab acuannya, jika di bawah angka seratus maka komoditas holtikulura harus ditingkatkan lagi.

''Untuk itu Dinas Ketahanan Pangan agar memperhatikan dan merealisasikan Perda ini supaya petani lebih sejahtera,'' katanya.

Dengan mendatangkan alat mesin pertanian, lalu perbaikan soal teknologi pertanian, dan bibit. Selama ini, memang ada perbedaan cukup mencolok antara petani padi yang berada di wilayah atas dan bawah. Untuk di lahan yang berada di bawah, satu hektare sawah bisa menghasilkan 9-11 ton dan yang di atas hanya sekitar 3-5 ton per hektare.

"Sedangkan masalah Disabilitas, Pemkab Pekalongan akan berbuat adil dan memperhatikan keberadaan kaum tersebut. Salah satunya dengan melengkapi sejumlah sarana dan prasana di tempat umum bagi penyandang Disabilitas. Kemudian juga berusaha menganggarkan untuk kepentingan kegiatan maupun aktifitas lainya," tandasnya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: