Duh, Banyak Calon Mempelai Kecele di KUA

Duh, Banyak Calon Mempelai Kecele di KUA

Selain itu, sambung Hamid, adanya kenyataan banyak dari si calon mempelai wanita yang sudah hamil lebih dulu. Bahkan ada yang sudah melahirkan anak. "Banyak juga karena sudah ada yang hamil beberapa bulan. Bahkan ada yang sudah melahirkan anak. Sehingga, menurut pandangan hakim, mereka dinikahkan," tuturnya.

Disampaikan pula bahwa sebagian besar permohonan dispensasi kawin itu dikabulkan oleh Pengadilan. Hal ini menurutnya berdasar pertimbangan preventif. Atau dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dikenal dengan istilah 'Sadd Adz-Dzari'ah', yakni mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan 'mafsadah' (kerusakan).

Dalam Pasal 53 KHI menyebutkan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, dan perkawinan tersebut dapat langsung dilakukan tanpa menunggu telebih dahulu kelahiran anaknya. "Jadi ini sifatnya preventif, menutup kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan menurut hukum," tandasnya.

*)Di Kabupaten Pekalongan
Perubahan aturan batas usia pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun juga dirasakan dampaknya di PA Kelas 1B Kajen. Akibatnya, permohonan dispensasi kawin pun meningkat.

Dispensasi kawin ini untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panitera Hukum Muda PA Kelas 1B Kajen, Aristyawan, kemarin, menerangkan, sejak Januari hingga November 2019 sudah ada 85 permohonan dispensasi kawin di PA Kajen. Pada tahun 2018, kata dia, ada 59 dispensasi kawin.

"Untuk sekarang ini batas minimal usia perempuan nikah 19 tahun, sebelumnya 16 tahun. Sehingga pada tahun 2019 ini ada peningkatan dispensasi kawin," terang dia.

Dikatakan, pihaknya hanya menyediakan data jumlah. Untuk faktor pemohon mengajukan dispensasi yang tahu mejelis hakim yang menangani masalah itu.

Menurutnya, dispensasi kawin bagi para pihak yang akan menikah, baik pihak laki-laki maupun perempuan, mengajukan permohonan nikah ke KUA ditolak karena umurnya kurang. Oleh karena itu, para pihak ini baru mengajukan dispensasi ke PA. "PA hanya menerima perkara yang masuk, kita periksa, diadili, dan diputus," ujar dia.

Disebutkan, PA sifatnya pengadilan, sehingga jika ada perkara yang masuk akan ditangani. Hasil dari putusan pengadilan itu, lanjut dia, apakah disetujui atau ditolak, oleh pemohon diajukan lagi ke KUA.
Sebelumnya diberitakan, hingga bulan Agustus 2019 ada 31 pemohon mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pekalongan Kelas IB. Mereka mengajukan permohonan dispensasi kawin ini karena pengajuan permohonan nikah di KUA ditolak karena tidak memenuhi syarat, utamanya dari segi usia. Pada bulan Januari 2019 ada enam pemohon, Februari (0), Maret (5), April (2), Mei (5), Juni (2), Juli (8), dan Agustus (3).

*) Di Batang Membludak
Pengadilan Agama (PA) Batang mencatat selama beberapa waktu terakhir ini permintaan Dispensasi Pernikahan membludak. Tak dipungkiri perubahan usia nikah menjadi 19 tahun untuk mempelai pria dan wanita turut mempengaruhi permintaan Dispensasi.

Bahkan di Bulan November tahun 2019 ini, PA mencatat ada 64 pengajuan dispensasi nikah. Jumlah ini meningkat tajam dari November tahun 2018 yang hanya ada tujuh permohonan. Bahkan tren peningkatan permohonan ini baru dirasakan sejak Oktober 2019 sesudah penetapan aturan baru usia pernikahan.

"Efeknya mulai terasa di bulan Oktober dan bahkan November ini. Salah satunya efek dari aturan yang ada terkait masa umur kedua mempelai yang harus 19 tahun," terang Ketua Pengadilan Agama Batang, Subroto, saat diwawancarai, Rabu (11/12).

Sementara itu, Kepala KUA Batang, Shodiqin mengakui, jumlah pasangan yang menikah di bawah umur di KUA Batang meningkat sekitar 10-20 persen. Pihak KUA pun mau tidak mau harus menerima, jika pasangan tersebut sudah memiliki dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

"Namun jika memang masih bisa untuk dimundurkan jadwal pernikahannya, kami edukasi mereka untuk bisa mundur. Seperti misalnya umur 19 tahunnya kurang beberapa bulan saja. Daripada ribet melakukan sidang ke PA, kami arahkan untuk memundurkan tanggal pernikahannya," ujar Shodiqin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: