EO Apel Kebangsaan Rp 18 M Belum Dibayar, Ini Penyebabnya

EO Apel Kebangsaan Rp 18 M Belum Dibayar, Ini Penyebabnya

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta. (RmolJateng)

Polemik apel kebangsaan masih terus berlanjut, hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) turut angkat bicara.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta menyatakan bahwa dana Rp 18 miliar untuk Apel Kebangsaan diaudit.

"Biar tahu apakah EO-nya wanprestasi atau tidak, karena sekitar dua minggu lalu konsultasi ada beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak," katanya, seperti dilansir RMOLJateng, Jumat (26/4/2019) malam.

Ia berujar sebuah lembaga dinyatakan wanprestasi ketika pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan, jika pekerjaan tidak selesai karena force majeur atau kesalahan PPK, maka itu bukan wanprestasi.

Setya menjelaskan ketika hasil audit menyatakan dari 10 item, ada dua yang tidak dikerjakan, maka pemerintah hanya membayar delapan item.

"Saya dengar kemarin ada masalah terkait antar peserta yang tidak dilakukan EO," urainya.

Proses audit bisa dilakukan inspektorat maupun Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.

Ia berujar, dalam konsultasi terakhir , belum ada pembayaran yang dilakukan pemerintah provinsi Jawa Tengah. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: