Hendak Dirikan Sekolah Khusus Disabilitas, Ternyata Dapat Tanggapan Kurang Positif
Diungkapkan Anggota Dewan Saat pembahasan Raperda Perlindungan Disabilitas
Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Pekalongan mempertajam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan penyandang disabilitas.
Pembahasan raperda itu dilaksanakan di ruang rapat Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, baru-baru ini. Adapun yang hadir pada kesempatan itu adalah sejumlah Anggota Komisi B, Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten, dan sejumlah OPD terkait serta dari pihak ketiga penyusun naskah akademik draf raperda itu.
Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo menyampaikan, raperda perlindungan penyandang disabilitas merupakan raperda hasil inisiatif DPRD. Tujuannya untuk memberikan jaminan kepada para penyandang disabilitas terutama mengenai hak-haknya, mulai dari pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Sofwan Sumadi pada kesempatan menghadiri rapat tersebut menyampaikan, dalam mengatasi persoalan perlindungan penyandang disabilitas memang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sebagai contoh, apabila sang penyandang disabilitas mendapatkan fasilitas sekolah gratis. Namun masih ada kebutuhan lainnya yang tidak bisa dicover oleh dana negara, misalnya dana untuk si pengantar penyandang disabilitas ke sekolah.
Selanjutnya sehubungan dengan hak akses kesehatan bagi penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas diharapkan bisa mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.
"Hak untuk disabilitas bisa ditegaskan dengan peraturan bupati misalnya," saran dia.
Di hadapan peserta rapat, Wakil Ketua Komisi B, Sofwan Sumadi juga menceritakan sebuah peristiwa mengenai adanya sebuah yayasan yang hendak mendirikan sekolah khusus untuk penyandang disabilitas, namun justru mendapatkan respons yang kurang positif dari warga.
"Pada saat pembahasan ini, saya mendapatkan laporan dari warga ada kasus yang ada di dekat kita dari Karanganyar, ada yayasan yang hendak mendirikan sekolah untuk orang berkebutuhan khusus, di Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar. Di Desa Gutomo ditolak. Alasan ditolak karena dinilai akan menyaingi sekolah di dua desa tersebut. Tapi tidak mungkin hanya persaingan," ungkapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sabdo, di kabupaten pekalongan tidak terlalu banyak yayasan yang memfasilitasi para penyandang disabilitas. Pihaknya mengharapkan OPD Pemkab Pekalongan untuk memfasilitasi memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai masalah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: