Pemulangan Jenazah TKI Hongkong asal Batang Belum Jelas

Pemulangan Jenazah TKI Hongkong asal Batang Belum Jelas

Kepala Disnakertrans Kabupaten Batang, Tulyono. (M DHIA THUFAIL)

BATANG - Proses pemulangan jenazah Siti Khotijah (37), TKI Hong Kong asal Desa Batiombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, yang dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (12/02/2020) kemarin belum dapat dipastikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batang, Tulyono mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan BP3TKI Provinsi Jawa Tengah, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, dan BNP2TKI Jakarta, untuk mengetahui kepastian proses pemulangan jenazah Siti Khotijah.

"Namun hingga hari ini, kami belum mendapatkan kepastian kapan jenazah Siti Khotijah akan dipulangkan ke Batang," ujar Tulyono, didampingi Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suparmin saat ditemui, Jum'at (14/02/2020) siang.

Ia mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong telah menangani jenazah Siti Khotijah dengan baik. "Ya, jenazah Siti Khotijah sudah ditangani KJRI. Namun, KJRI belum bisa menginfokan jadwal kepulangan jenazah," katanya.

Dijelaskannya, BP3TKI Provinsi Jawa Tengah, dan BNP2TKI Jakarta siap menjemput dan mengantarkan jenazah Siti Khotijah dari bandar udara hingga ke rumah duka yang ada di Kecamatan Bandar.

"Jika pemulangan jenazah via Bandara Internasional Ahmad Yani, maka BP3TKI siap mengantarkannya sampai rumah duka. Kemudian, jika pemulangan jenazah via Bandara Soekarno-Hatta, biasanya akan difasilitasi oleh BNP2TKI," terangnya.

Oleh karenanya, BP3TKI Provinsi Jawa Tengah menyarankan agar pihak keluarga maupun Muspika tidak perlu menyiapkan ambulans, apabila tidak ada permintaan dari BNP2TKI Jakarta.

"Kalau tidak ada halangan, proses pemulangan jenazah dari Hong Kong ke Kabupaten Batang membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari lamanya," bebernya.

Sementara itu, dikatakan Tulyono, pihaknya sampai dengan saat ini belum mengetahui data maupun berkas resmi terkait legalitas almarhum Siti Khotijah yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga sejak 20 tahun lamanya di Hong Kong.

"Kami sudah tanyakan terkait data diri almarhum Siti Khotijah pada BP3TKI Provinsi Jawa Tengah, dan BNP2TKI Jakarta. Namun mereka tidak mengetahuinya, baik keberangkatan, dimana dia bekerja, sampai perusahaan yang memberangkatkannya," paparnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mencoba untuk mengecek data diri almarhum di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Siskotkln), namun juga tidak ditemukan. "Kami sudah cek lewat Siskotkln, juga tidak ditemukan. Padahal pihak keluarga menyatakan bahwa almarhum Siti Khotijah merupakan TKI Legal," pungkasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: