Wanita Muda Nekat Curi dan Gadaikan BPKB Motor Teman Kos

Wanita Muda Nekat Curi dan Gadaikan BPKB Motor Teman Kos

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus pencurian BPKB di mapolres setempat, Rabu (5/2/2020).

KOTA - Beralasan karena kepepet kebutuhan ekonomi, seorang wanita muda, HFR (29), warga Krapyak, Pekalongan Utara nekat mencuri BPKB sepeda motor milik teman kosnya, kemudian menggadaikannya ke sebuah koperasi simpan pinjam.

Akibat perbuatannya itu, HFR dilaporkan ke polisi, dan akhirnya diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (5/2/2020) menerangkan, kasus ini terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di Gang Gambir, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.

Saat itu, korban, yang juga teman kos tersangka, sedang berangkat kerja. Tersangka masuk ke dalam kamar korban lewat pintu kamar, kemudian membuka lemari di kamar korban. Selanjutnya, tersangka mengambil BPKB sepeda motor Honda Vario 125 milik korban yang tersimpan di bawah tumpukan baju.

"Antara korban dan tersangka ini semula memang teman dekat, sehingga biasa saling menitipkan kunci kamar kos. Tersangka juga biasa tidur di kamar korban dan begitu sebaliknya, kebetulan kamar tersangka berada di depan kamar korban," ungkap Kapolres.

Sekitar 1,5 bulan kemudian, korban baru mengetahui BPKB-nya hilang. Korban kemudian pada 17 September 2019 melapor ke SPKT Polres Pekalongan Kota untuk dibuatkan surat kehilangan.

Sampai kemudian, pada 23 Januari 2020, korban mendapat informasi dari saudaranya yang bekerja di koperasi simpan pinjam di Batang, bahwa BPKB milik korban digadaikan di koperasi tersebut sebagai jaminan pinjaman.

Terungkap pula bahwa tersangka mengagunkan BPKB tersebut dengan meminjam sepeda motor berikut STNK milik korban, dengan nilai pinjaman Rp5 juta, dan dengan jangka waktu pelunasan satu bulan. Namun ternyata sampai tanggal yang ditentukan tersangka tidak bisa melunasi agunan BPKB tersebut.

Korban akhirnya melaporkan HFR ke Polres Pekalongan Kota. Dari laporan korban, polisi kemudian menangkap tersangka di sebuah rumah kos di jalan Singosari, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. "Kasus ini sedang ditangani Unit PPA. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, ancaman pidananya maksimal lima tahun," jelas Kapolres.

Tersangka HFR mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena kepepet kebutuhan ekonomi. Diungkapkan pula bahwa uang dari hasil menggadaikan BPKB itu ia gunakan untuk membayar utang di koperasi maupun kebutuhan lainnya. "Saat itu saya memang lagi butuh uang dan sedang tidak bekerja," katanya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: