Suami Pembakar Anak dan Istri Dijerap Pasal Berlapis

Suami Pembakar Anak dan Istri Dijerap Pasal Berlapis

*Penghapusan KDRT dan Pembunuhan Berencana
*Amir Terekam CCTV Beli Pertamax Rp 50 Ribu
*Kondisi Amir Kian Membaik

BOJONG - Polisi akan menjerat terduga pelaku pembakaran istri dan anak dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 44 ayat (3) UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasalnya, polisi menemukan bukti rekaman CCTV terduga pelaku, yakni suami korban membeli bahan bakar Pertamax Rp 50 ribu di SPBU Bojong sebelum melakukan aksi pembakaran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman, Sabtu (29/8/2020) siang, mengatakan, diduga ada upaya untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara membakar diri dan menjadikan korban istri dan anaknya. "Istri dan anak meninggal dunia, sedangkan terduga pelaku masih kritis dengan luka bakar sekitar 85 persen, menjalani perawatan di rumah sakit," terang dia.

Dikatakan, anak yang meninggal berusia 3 tahun dengan kondisi luka bakar 100 persen. Ibunya meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen. Kedua korban sudah dimakamkan di TPU desa setempat, Sabtu siang.

"Motif yang kami gali dari beberapa saksi, keluarga kecil ini sering cekcok. Sering berantem. Mungkin masalah ekonomi dan ketidakcocokan di antara keluarga yang satu dengan lainnya," ungkap Poniman.

Disebutkan, di dalam satu rumah itu ditinggali tiga kepala rumah tangga. Di antara tiga kepala rumah tangga ini ada beberapa yang cekcok. Antara istri dan terduga pelaku sendiri juga terjadi percecokan.

"Di dalam kamar mereka berusaha untuk menyelesaikan masalah, namun permasalahan tidak selesai. Sehingga yang diduga pelaku, yakni suaminya akan membakar semuanya yaitu anak, istri, dan dirinya sendiri di kamar," kata Kasat Reskrim.

Disampaikan, keluarga lainnya yang berada di dalam rumah itu masih bisa menyelamatkan diri.

"Bisa dilihat di TKP, rumah sudah runtuh semuanya akibat terbakar," tandasnya.

Dari hasil olah TKP, lanjut dia, pihaknya menemukan beberapa barang bukti yang diduga merupakan alat untuk melakukan pembakaran tersebut. Di antaranya adalah sisa-sisa barang yang terbakar dengan bau bensin.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan, kata dia, terduga pelaku ini membeli bahan bakar berupa Pertamax kurang lebih Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam jirigen.

"Kami sudah mempunyai rekaman CCTV-nya. Terduga pelaku ini benar membeli bahan bakar di SPBU Bojong dan dibawa pulang ke rumah," ungkap Poniman.

Dikatakan, terduga pelaku menyiramkan bahan bakar tersebut ke dalam kamar, termasuk kasur di dalam kamar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: