Pengedar Sabu Sebanyak 8 Kg Ini Ternyata Punya 4 E-KTP dengan Nama Beda

Pengedar Sabu Sebanyak 8 Kg Ini Ternyata Punya 4 E-KTP dengan Nama Beda

Pengedar narkoba dengan barang bukti 8 kg sabu yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Semarang ternyata memiliki 4 KTP.

Pengedar narkoba ini ternyata memiliki 4 E-KTP dengan nama berbeda. (RmolJateng)

Pelaku bernama Rudy Rahman (36) itu berkelit ketika ditanya terkait KTP dengan 4 nama berbeda, lantaran masih terpengaruh usai mengkonsumsi Sabu.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan E-KTP bernama Rudy Rachman alamat Banjarmasin Barat, Banjarmasin, kemudian atas nama M. Malik alamat Gumuruh, Batununggal, Kota Bandung, Bagas Raharjo alamat Gondomanan, Yogyakarta, dan Hendrik I Nyoman alamat Denpasar Selatan, Bali.

"Tersangka ini mempunyai 4 KTP, masing-masing Banjarmasin, Bandung, Jogja, Denpasar. Dia ini aslinya Banjarmasin," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso Seno Aji, Selasa (9/4/2019).

KTP yang bukan atas namanya itu ternyata bisa digunakan. Salah satunya atas nama M. Malik yang digunakannya untuk perjalanan dari Banjarmasin ke Kota Semarang menggunakan pesawat sebelum tersangka dibekuk polisi.

"Rahman tiba di Semarang 31 Maret 2019. Dari Banjarmasin lewat Bandara dengan menggunakan identitas palsu," terangnya.

Saat ini tersangka memang belum kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Saat ditanya Abiyoso soal KTP tersebut, tersangka seperti berkilah dan mengaku KTP dikirim lewat jasa ekspedisi.

"Semua diterima lewat JNE. Tidak tahu siapa yang mengirim," ujar Rahman dihadapan Polisi.

Polisi sampai saat ini masih berusaha meminta keterangan dari tersangka. Namun diduga tersangka masih dalam pengaruh narkoba.

"Saya juga konsumsi pak," ujar Rahman.

Untuk diketahui, tersangka dibekuk oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas hari Senin (8/4/2019) dini hari kemarin.

Pengintaian sudah dilakukan 15 hari sejak ada informasi akan adanya narkoba masuk ke Kota Semarang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: