Pengelola Galian C Ilegal Terancam 10 Penjara

Pengelola Galian C Ilegal Terancam 10 Penjara

Petugas memasang police line disalah satu alat berat yang dipergunakan untuk menambang di aliran sungai. (Triyono)

KAJEN - Usai melakukan penyitaan 13 Dum Truk dan 5 alat berat di tempat penambangan Galian C ilegal Dukuh Picis Desa Sengare Kecamatan Talun, Satreskrim menetapkan pengelola penambangan sebagai tersangka. Atas perbuatanya Drajad Prabowo (61) asal Bandar Kabupaten Barang terancam kurungan 10 tahun penjara.

Diketahui setelah penggerebekan galian C ilegal, anggota Satreskrim Polres Pekalongan terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Bahkan untuk alat berat saat ini dalam evakuasi untuk diamankan sebagai barang bukti dari lokasi penambangan.

Kasat reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman ketika ditemui Radar di ruang kerjanya membenarkan. Menurutnya, atas perbuatan tersangka telah melakukan ilegal mining atau kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin negara, khususnya tanpa adanya hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi atau transportasi mineral dikenakan pasal 158.

"Kami menerapkan Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Kemudian ketentuan-ketentuan dalam hal penambangan juga diatur dalam peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2018 undang-undang nomor 4 tahun 2009 itu dengan ancaman 10 tahun penjara, " katanya.

Sebelumnya, Lantaran tidak mengantongi ijin penambangan, sebanyak 13 Dum Truk dan 5 alat berat yang tengah melakukan aktivitas di Dukuh Picis Desa Sengare Kecamatan Talun disita anggota Reskrim Polres Pekalongan, Rabu (5/2). Selain diamankan lokasi penambangan juga dipasang police line oleh aparat kepolisian, kemudian seorang pemilik, Drajat Prabowo (61) alamat Desa Pesalakan Kecamatan Bandar Kabupaten Batang ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: