Penggunaan Dana Desa Wajib Gunakan Skala Prioritas dan Harus Sesuai RAPBDes

Penggunaan Dana Desa Wajib Gunakan Skala Prioritas dan Harus Sesuai RAPBDes

KAJEN - Dalam penggunaan Dana Desa (DD) ditahun 2020, Pemerintah Desa wajib mempertimbangkan Skala prioritas. Kemudian dalam pelaksanaan anggaran, desa juga harus sesuai RAPBDes yang sudah disepakati bersama BPD.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun saat acara Sosialisasi DD/ ADD di Pendopo Rumdin Bupati Pekalongan, Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, untuk penggunaan Dana Desa tahun 2020 ini ada beberapa hal yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Pertama bahwa Dana Desa itu pencairan langsung transfer melalui rekening desa ada tiga tahap. Kemudian sesuai aturan, tentu harus sudah dipersiapkan piranti-piranti dalam hal proses pencairan dan dimulai dari rencana pembangunan jangka menengah yang dilakukan oleh desa. Kemudian rencana perencanaan APBDes yang sudah dirembug ditingkat desa

"Ini perlu diperhatikan oleh semuanya para Kepala Desa, BPD, tokoh tokoh masyarakat yang ada di Desa. Menyangkut rencana pembangunan yang ada di desa tentu harus dimusyawarahkan secara tepat, terbuka sehingga hasil dari perencanaan itu tentu mengacu seluruh harapan masyarakat kita," terangnya.

Dijelaskan bahwa ada beberapa skala prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip. Pertama adalah kebutuhan prioritas mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak dan berhubungan langsung dengan sebagian besar masyarakat desa.

"Ini penting untuk diperhatikan sehingga APBDes nya tentu menyentuh pada kebutuhan masyarakat yang mendesak untuk ditangani tingkat desa. Jangan hanya kepentingan tertentu kepala desa atau kepentingan unsur tertentu yang mengakibatkan tidak menjadi kebutuhan urgent di tingkat desa dan ini benar benar perlu diperhatikan," lanjutnya.

Kedua kata Hindun keadilan dengan mengutamakan hak seluruh warga tanpa membeda bedakan. Kemudian kewenangan desa berkaitan dengan hak sesuai kewenangan skala desa, kewenangan lokal yang perlu diperhatikan pertimbanhan RAPBDes tingkat desa.

"Jadi Fokus penggunaan pilihan Dana Desa pada tiga sampai dengan lima jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan prioritas maksimal," pintanya.

Kemudian dalam penggunaan dana desa dibagi rata dan ini bisa dikehendaki sesuai prioritas, namun juga harus unggulan dan fokus penggunaan dana desa tersebut.

"Kalau tidak salah ada 21 unsur dan nanti dipilih mana yang prioritas dari dana desa itu," tandasnya. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: