Tahun 2020, Polres Pekalongan Kota Digelontor Rp60,8 M

Tahun 2020, Polres Pekalongan Kota Digelontor Rp60,8 M

PENYERAHAN - Berkas Petikan DIPA 2020 diserahkan Kabag Renprogar Biro Rena Polda Jateng AKBP Yudi Priyono kepada Wakapolres Pekalongan Kota Kompol I Wayan Tudy, didampingi perwakilan forkompinda Kota Pekalongan di aula mapolres setempat, Rabu (4/12).

KOTA - Polres Pekalongan Kota pada Tahun Anggaran (TA) 2020 menerima DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sebesar Rp60,881 miliar. Jumlah ini meningkat kurang lebih Rp753 juta, atau sekitar 1% dibanding DIPA TA 2019 yang sebesar Rp60,128 miliar.

Demikian disampaikan Wakapolres Pekalongan Kota Kompol I Wayan Tudy Subawa, saat kegiatan sosialisasi DIPA TA 2020 di aula mapolres setempat, Rabu (4/12). Sosialisasi ini dihadiri Kabag Renprogar Biro Rena Polda Jateng AKBP Yudi Priyono, Kajari Kota Pekalongan Datuk R Anwar, Dandim 0710/Pekalongan yang diwakili Kapten Sutrisno, Wali Kota Pekalongan yang diwakili Asisten Pemerintahan Soesilo, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, perwakilan LSM, dan wartawan.

Wakapolres menerangkan, anggaran sebesar itu akan dialokasikan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp41,6 miliar atau 68%, dan untuk Belanja Barang/Jasa sebesar Rp19,7 miliar, atau sekitar 32%. "Sedangkan perincian DIPA 2020 jika dilihat per sumber dana, yang dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp57,3 miliar, dan dari PNBP Rp3,5 miliar," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres menyampaikan pula beberapa anggaran baru yang dialokasikan di tahun 2020. Diantaranya, anggaran untuk penilaian ITK (Indeks Tata Kelola), penggalangan intelijen sasaran perorangan khusus dan kelompok khusus, dukungan internet untuk Bhabinkamtibmas, serta anggaran untuk penanganan tindak pidana tertentu.

Selain itu, Polres Pekalongan Kota juga mendapat hibah dari Pemkot Pekalongan sebesar Rp1 miliar berupa hibah anggaran Pengamanan Pilwalkot 2020. "Tahun 2020 di Kota Pekalongan memang ada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tutur Wakapolres.

Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan bahwa sosialisasi DIPA ini dilakukan sebagai wujud transparansi dari kepolisian dalam pengoptimalan pelaksanaan kegiatan, anggaran dan pengadaan barang atau jasa guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Selanjutnya, Wakapolres menginstruksikan kepada pada Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi maupun Pejabat Pelaksana Kegiatan atau Fungsi, setelah pelaksanaan sosialisasi di tingkat Polres serta menerima DIPA dan RKA-KL, agar melanjutkan sosialisasi DIPA dan RKA-KL kepada para anggotanya.

Mereka diminta membuat rencana kegiatan Sub Satuan Kerja yang diselaraskan dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam perencanaan yang telah ada, sesuai dengan format yang telah ditentukan. "Selain itu juga menyusun perjanjian kinerja, membuat rencana penarikan anggaran sebagai dasar pengajuan rencana kebutuhan, membuat rencana kebutuhan anggaran, membuat laporan hasil kegiatan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, dan membuat panel monitoring anggaran," jelasnya.

"Gunakan anggaran sesuai dengan tupoksi masing-masing sub satker, serta mengingat azas patut dan kewajaran. Kemudian, anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada," sambung Wakapolres Kompol I Wayan Tudy.

Sementara itu, Kabag Renprogar Biro Rena Polda Jateng AKBP Yudi Priyono dalam paparannya mengingatkan anggaran harus betul-betul terbuka dan jelas peruntukannya. "Anggaran berapa, kegunaan untuk apa, semuanya jangan ditutup-tutupi. Seluruh anggota harus tahu dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

AKBP Yudi juga berpesan agar jangan sampai ada penyelewengan anggaran. "Jangan sampai ada yang 'ngentit' (menyelewengkan, red). Harus sesuai perencanaan, penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Tentunya nanti akan ada reward dan punishment," tandasnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: