Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes

Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes

"Sebaiknya ini tidak terjadi. Karena sudah telanjur terjadi, segera isi dan tunjuk pelaksana tugas. Saya tahu ini haknya sebagai bupati, tetapi ada yang tidak biasa. Masa bupati tunjuk dirinya jadi pelaksana tugas. Sepertinya tidak ada orang lain yang bisa. Saya harap segera isi dan tunjuk pelaksana tugasnya, " kata Tadan.

Nicodemus Biringkanae mesti bersiap-siap menjelaskan keputusan tak lazimnya itu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasca keputusan bupati Tana Toraja itu mengangkat dirinya sendiri merangkap kadiskes, Kemendagri langsung bereaksi.

Kemendagri memanggil Nico ke Jakarta untuk memberikan keterangan atas keputusannya yang memicu kontoversi.

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengaku heran dengan adanya keputusan itu. Makanya dia ingin mendengar langsung klarifikasi dari bupati dan jajarannya pada Kamis 14 Maret.

Kata Akmal, bupati merupakan jabatan politik. Itu masuk kategori pejabat negara. Posisi ini tak bisa mengisi kekosongan struktural di pemerintahan yang khusus untuk ASN.

"Ini keputusan baru di pemerintahan. Bupati merangkap plt kadis. Tak boleh ada rangkap seperti ini. Itu keliru," ungkapnya kepada FAJAR.

Kata Akmal, masih banyak alternatif pejabat. Ada sekda, pejabat dengan eselon setara, atau pejabat setingkat di bawahnya.

Akan menjadi rancu, jika nantinya sekretaris daerah (sekda) mengundang semua jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk rapat. "Sekda ini atasan, sementara plt kadis ternyata bupati. Bagaimana caranya sekda mau perintah," ujarnya.

Akmal sebetulnya berharap Pemprov Sulsel turun tangan untuk pembinaan berjenjang. Hanya saja, karena sudah telanjur viral, Kemendagri lalu bersikap untuk melakukan pemanggilan.

"Kami akan dengar dahulu apa alasan bupati melakukan hal itu. Setelah itu baru kita bersikap," tambahnya.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyiapkan surat teguran untuk Sang Bupati Kontroversial. Komisioner KASN, I Made Suwandi menegaskan, pejabat politik tak boleh menduduki posisi ASN.

Suwandi mengaku baru tahu kejadian langka tersebut, Selasa pagi kemarin. Surat yang segera disampaikan ke bupati Tana Toraja, berisi penghentian posisi Nicodemus Biringkanae sebagai plt di jabatan struktural.

"Masa ngga ngerti. Sekdanya beloon ngga berani ngasi tau. BKD-nya beloon ngga berani ngasi tau. Ini aturan sangat basic sekali, masa mereka nggak ngerti," ujar I Made Suwandi.

Surat tersebut, kata dia, rencananya akan dikirim ke Pemkab Tana Toraja, Rabu pagi ini. Jika bupati tetap ngotot, I Made mengkategorikan kengototan tersebut pelanggaran undang-undang.

"Kita laporkan ke Mendagri, nanti kita lihat seperti apa. Itu keputusan (bupati) nggak masuk akal," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: