Bersiap, Polisi Bakal Tilang Pelanggar Gunakan Drone
UJI COBA - Uji coba ETLE Mobile drone di Jl Jenderal Sudirman Kabupaten Batang, baru-baru ini.--
BATANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mengenalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terintegrasi dengan drone di wilayah hukum Polres Batang.
Uji coba digelar di perempatan traffic light simpang Jalur Pantura Alas Roban Jl Jenderal Sudirman dipimpin Kepala Seksi Pelanggaran Sub direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas (Kasigar Subditgakkum Ditlantas) Polda Jateng, Kompol Ilham Syafriantoro Sakti.
“Penggunaan alat tersebut merupakan bagian dari pengembangan dan penyempurnaan ETLE yang secara masif sudah gencar kami laksanakan baik secara statis maupun mobile hand held. Nantinya akan dilanjutkan di Polres, Polresta, dan Poltabes,” ujar Kompol Ilham didampingi Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya, KBO Satlantas Polres Batang Iptu Danang Primayanto, dan Kanit Gakkum Iptu Khajat.
Dikatakan dia, dalam pelaksanaan uji coba itu pihaknya menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). Nantinya, drone akan diterbangkan oleh personel Ditlantas yang sudah bersertifikasi dan menjalani pelatihan menerbangkan drone.
Ilham menyebut, dengan pengoperasionalan drone, apabila terjadi pelanggaran di lokasi yang rawan, praktis bisa merekam jejak dari pelanggar. Dari udara, drone akan merekam setiap pengendara yang melintas di titik tertentu. Ketika ditemui adanya pelanggar, petugas akan memperbesar rekaman gambar. Dengan begitu, mereka bisa ditindak melalui sistem capture.
Adapun mekanismenya, sama dengan ETLE pada umumnya. Nantinya, hasil capture atau gambar pelanggar tersebut akan dikirim ke back office. Selanjutnya, data akan diolah, diverifikasi, dan divalidasi. Barulah bukti pelanggaran tersebut dapat dikirim ke alamat pelanggar sesuai data yang diperoleh.
Dia menambahkan, penggunaan ETLE drone ini tidak hanya dimanfaatkan untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Tapi, juga dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di titik-titik tertentu. Khususnya troublespot atau lokasi yang memiliki tingkat kepadatan dan kemacetan yang tinggi. Serta blackspot atau lokasi dengan angka kecelakaan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: