Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto.--
*Pencatutan Nama untuk Dukungan
KOTA - Bawaslu Kota Pekalongan membuka posko aduan masyarakat untuk melaporkan pencatutan nama terkait dukungan untuk bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun parpol. Pembukaan posko aduan sudah dilakukan bersamaan dimulainya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU pada tanggal 29 Juli hingga 14 Desember 2022.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto mengungkapkan bahwa, jika pembukaan posko aduan ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika terjadi pencatutan nama sebagai pendukung anggota DPD atau parpol tertentu.
"Kami mengawasi bagaimana keakuratan dukungan daripada calon perseorangan yang akan menjadi peserta pemilu 2024. Biasanya kalau proses di dukungan itu banyak pencatutan nama. Artinya, warga atau orang tersebut merasa tidak mendukung tapi ternyata di sistem informasi yang ada di KPU mereka mendukung," ucapnya.
Disampaikan Sugiharto, ketika yang bersangkutan merasa tidak mendukung kemudian di sistem itu namanya dicatut untuk dukungan salah satu peserta pemilu, silahkan bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Pekalongan pada laman https://s.id/aduan masyarakatpekalongan.
"Silakan masyarakat bisa melaporkan apabila yang bersangkutan keberatan namanya tercantum sebagai pendukung salah satu peserta pemilu 2024, misalkan pendukung bakal calon anggota DPD. Bawaslu akan menindaklanjuti ke KPU setempat agar nama yang bersangkutan bisa dihapus. Tentunya laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan mengirimkan saran dan masukan perbaikan kepada KPU Kota Pekalongan," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: