Pelaku Tambang Ilegal Gol C di Batang Dibekuk Tim dari Polda Jateng, Kasusnya Segera Disidangkan

Pelaku Tambang Ilegal Gol C di Batang Dibekuk Tim dari Polda Jateng, Kasusnya Segera Disidangkan

ilustrasi, satu unit eksavator diamankan oleh penyidik Polda Jateng dari lokasi tambang ilegal gol C di Kabupaten Batang.-dok disway -Palpres.com

Sebagai imbal baliknya, pihak ketiga tersebut berhak untuk menjual material galian berupa tanah urug dan batu pada pihak lainnya.

 

Pihak ketiga itupun mulai melakukan kegiatannya pada 22 Aplir 2022, namun pada 27 Juni dihentikan oleh tim dari Polda Jateng. Selanjutnya polisi pelaku penambangan di lahan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2022.

 

Tersangka tambang ilegal itu sendiri oleh penyidik dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU no 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batuan. 

 

"Tersangka saat ini kami tahan, dan minggu depan kasusnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Batang untuk menunggu jadwal persidangan," tandas Ridwan. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: