Lampaui Target, PAD Pajak Tahun 2020 Capai 107%

Lampaui Target, PAD Pajak Tahun 2020 Capai 107%

SERAHKAN - BPKAD menyerahkan SPPT PBB kepada kelurahan untuk selanjutnya dibagikan kepada masing-masing warga melalui RT.-Ainul Atho-

KOTA - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan tahun 2022 yang bersumber dari pajak mencapai Rp101.303.000.000 atau sekitar 107% dari target Rp94.600.000.000. PAD ini bersumber dari sembilan mata pajak yang dikelola Pemerintah Kota Pekalongan. Tahun 2023, target capaian mengalami kenaikan menjadi Rp99.450.000.000.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo melalui Kepala Bidang Penagihan Pengawasan dan Pemeriksaan, Bejo Samiasih. "Adapun sembilan mata pajak yang dikelola BPKAD yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak retribusi. Untuk tahun 2023 ini masih sama sembilan mata pajak yang dikelola," tutur Samiasih. 

 

Disampaikan Samiasih dari sembilan mata pajak tersebut, delapan mata pajak mencapai target, kecuali pajak hiburan yang baru mencapai 92,4%. Hal ini karena masih adanya imbas dari pandemi Covid-19. "Capaian pajak tahun ini meningkat 15% dibanding dengan tahun 2021. Target tahun 2021 sebesar Rp82,2 miliar sedangkan tahun 2022 Rp94,6 miliar. Kendati demikian tahun 2021 juga melebihi target sebanyak 6%," kata Samiasih. 

 

Menurut Samiasih tantangan yang dihadapi dalam pencapaian pajak variatif, harapannya wajib pajak yang sudah mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dapat membayar kewajibannya sebel jatuh tempo. Bagi wajib pajak yang bisa menghitung omzetnya (pajak hotel/hiburan/restoran) ada kewajiban lapor pajak dan membayar pajaknya.

 

"Untuk mencapai target BPKAD terus berusaha berkomunikasi dengan para wajib pajak untuk rutin melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan dan tepat waktu. Kemudian STTP PBB juga sudah disalurkan ke kelurahan dan harapannya bisa membayar sebelum jatuh tempo," katanya.

 

Dalam kesempatan itu, Samiasih juga mengungkapkan bahwa BPKAD sudah menyampaikan SPPT PBB ke seluruh kelurahan di Kota Pekalongan, selanjutnya nanti akan disampaikan ke masyarakat Kota Pekalongan melalui RT masing-masing. "Harapannya masyarakat Kota Pekalongan dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2023. Rencananya akan ada reward bagi wajib pajak pada Gebyar Pajak 2023 ini," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: