Raperda Keuangan Daerah Disetujui Bersama
DISETUJUI - Diparipurna, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disetujui untuk dijadikan Perda. -Nur Kholid-
*DPRD Minta Aturan Pelaksanaan Bisa Segera Diterbitkan
KENDAL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disetujui Bupati dan DPRD Kendal untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan bersama ini dibukukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Kamis (23/2/2023).
Usai mendapatkan persetujuan bersama, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah langsung dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi. Bupati juga diminta diminta segera menerbitkan aturan pelaksanaan sehingga pelaksanaan keuangan daerah bisa berjalan lebih baik.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, mengapresiasi Pansus I DPRD Kendal, yang telah mencermati, membahas dan mendalami serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda dimaksud telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
“Adapun hasil pembahasan bersama Pansus I DPRD Kabupaten Kendal secara umum telah membahas, mencermati, dan mendalami serta menyempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” ungkap Bupati Dico.
Dico berharap, Raperda tersebut segera bisa ditetapkan menjadi Perda sehingga mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat. Namun demikian tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai bagian dari satu kesatuan sistem pengelolaan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: