WNA Asal Bangladesh Dijemput Paksa Imigrasi Pemalang Pasca Bercerai dari Istrinya, Ini Sebabnya

WNA Asal Bangladesh Dijemput Paksa Imigrasi Pemalang Pasca Bercerai dari Istrinya, Ini Sebabnya

WNA asal Bangladesh ini tengah menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Pemalang setelah dijemput paksa.-istimewa-

BREBES - Seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Bangladesh dijemput paksa oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Senin (13/03/2023).

Pria bernama Muhammad Asgor Ali (46) itu dijemput dari rumah mantan istrinya di Bulukumba, Kabupaten Brebes karena melanggar aturan izin tinggal terbatas.

Saat dijemput, oleh Kanim Pemalang bersama tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Pemerintah Kabupaten Brebes, Asgor tidak melakukan perlawanan.

Asgor Ali asal Dhaka itu diketahui sudah bercerai dengan istrinya, Ainawati (48) sejak satu bulan lalu. Namun hingga saat ini dia masih tinggal di Indonesia.

"Setelah resmi bercerai dengan istrinya yang merupakan warga Indonesia, maka secara otomatis izin tinggalnya berakhir. Karena itu, dia harus meninggalkan Indonesia," ungkap Kepala Kanim Imigrasi Pemalang Arvin Gumilang, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono ditemui di kantornya usai penjemputan, Senin (13/3) sore.

Arvin menjelaskan, setelah bercerai, WN Bangladesh itu seharusnya melapor ke pihak Imigrasi, dan setelah tujuh hari harus meninggalkan Indonesia. 

"Namun dia tidak melapor, sehingga kami jemput paksa. Dan langkah selanjutnya, dia mungkin akan kita deportasi," kata Arvin.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pasal 63 UU no 6/2011 tentang Keimigrasian menyebut Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. 

"Dan jika terjadi perkawinan campur, maka penjamin WN Bangladesh itu adalah istri sebagai sponsor. Namun apabila terjadi perceraian, maka secara otomatis penjaminan dari istrinya akan tercabut," bebernya 

Dengan tidak adanya penjamin, lanjut Arvin, maka Asgor Ali harus meninggalkan Indonesia. "Jika tidak, maka dia bisa dideportasi dari Indonesia," ungkap Arvin.

Tapi karena bercerai, maka status penjamin otomatis tercabut. Saat ini, Muhammad Asgor Ali tidak punya penjamin dan harus meninggalkan Indonesia.

"Langkah selanjutnya mungkin akan kami deportasi," tambah Washono.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, Asgor Ali  mengakui jika dirinya sudah bercerai dengan istri sejak sebulan lalu. Namun, semua dokumennya termasuk paspor saat ini masih dibawa mantan Istrinya, Ainawati (48).

"Kami sudah pisah rumah sejak 7 bulan lalu, dan resmi bercerai sejak satu bulan lalu. Dan selama ini saya sudah tidak pernah berkomunikasi dengan istri. Padahal dokumen dan paspor ada pada dia," ungkap Asgor Alim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: