Politeknik Furniture Dinilai Sudah Penuhi Standar Perpres

Politeknik Furniture Dinilai Sudah Penuhi Standar Perpres

KUNJUNGI - Menko PMK RI, Muhadjir Effendy bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kemenperin, Arus Gunawan kunjungi Politeknik Furniture dan Tata Kelola Kayu di KIK. -Nur Kholid-

“Selain itu, harus didorong dengan menjadi para wirausahawan di dunia furniture yang terus sangat dinamis, terutama di dunia industri kreatif,”  tukasnya.

 

Muhadjir  meyakini, bahwa Politeknik dengan fasilitas yang sangat lengkap ini baik tempat Workshop mengunakan standar tinggi termasuk mesinnya, mahasiswa cukup memprogram berbagai macam desainya, sehingga akan mempertinggi daya imajinasi kreasi dari mahasiswa.

 

Sedangkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian RI, Arus Gunawan menyampaikan, bahwa pada tahun 2022 Politeknik Furniture dan Tata Kelola Kayu mengunakan sistem pengajaran vokasi dan dual sistem antara pengajaran 40 persen dan praktiknya 60 persen. "Hal ini menjadikan penyerapan lulusan dari pendidikan keterampilan perindustrian cukup tinggi," katanya.

 

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, menyampaikan bahwa kerjasama Pemkab Kendal dengan dunia industri ini sangatlah penting. Sebab dengan tumbuhnya industri di Kabupaten Kendal dapat memberikan multiplier effect, yaitu dapat mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Kendal, dan di tahun 2022 ini di atas 2 persen diatas rata-rata Provinsi Jawa Tengah.

 

“Penurunan angka kemiskinan yang cukup tinggi tersebut karena adanya kerjasama tiga pihak antara Pemkab Kendal, Kementerian Perindustrian dan pihak pelaku usaha atau pelaku industri,” tutur Bupati Dico.

 

Ditambahkan, pada tahun 2023 ini akan mewujudkannya revitalisasi BLK, agar BLK dapat memberikan fleksibilitas beradaptasi dengan industri yang akan tumbuh di Kabupaten Kendal. "Dengan harapan dapat memastikan lapangan kerja ini dapat kita penuhi bersama," pungkasnya. (lid)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: