Tambah 5, Alokasi DPRD Kendal jadi 50 Kursi

Tambah 5, Alokasi DPRD Kendal jadi 50 Kursi

SOSIALISASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Kendal. -Nur Kholid-

KENDAL - Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria mengatakan, untuk Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024 ini ada penambahan 5 kursi dari Pemilu 2019, sehingga alokasinya menjadi total 50 kursi. Hal ini mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa untuk jumlah penduduk di atas 1 juta sampai 3 juta mendapat alokasi 50 kursi.

 

“Penduduk di Kabupaten Kendal ini sekarang jumlahnya lebih dari 1 juta, sehingga alokasinya 50 kursi,” jelasnya saat Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan  Sosialisasi untuk wilayah eks Karesidenan Semarang dilakukan di Kantor KPU Kendal, Selasa (21/3/2023).

 

Sosialisasi ini mengundang Komisioner dari masing-masing KPU Kabupaten dan Kota di eks Karesidenan Semarang yang meliputi Kabupaten Kendal, Semarang, Demak, Grobogan, Kota Semarang dan Kota Salatiga. Selain itu, juga perwakilan dari stakeholder, akademisi dan ormas.

 

Hevi mengatakan, di Kabupaten Kendal masih tetap dibagi 6 daerah pemilihan (dapil). Terkait dengan adanya penambahan 5 kursi, maka masing-masing dapil mendapat tambahan 1 kursi, kecuali dapil 5 yang tidak mendapatkan tambahan kursi, karena jumlah penduduknya paling sedikit.

 

“Penambahan kursi ini berdasarkan jumlah penduduk, karena cuma tambah 5 kursi, maka harus ada satu dapil yang tidak mendapat tambahan kursi, yaitu dapil 5, karena jumlah penduduknya paling sedikit,” tukasnya.

 

Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati mengatakan, bahwa dapil ini menjadi dasar bagi partai politik untuk menyusun para calon legislatif di daerah tersebut. Masyarakat perlu mengetahui akan pentingnya dapil, karena di dapil ini ada wakilnya yang mewakili di daerah tersebut.

 

“Bagi pemilih tidak hanya mencoblos, tetapi setelah mencoblos harus mengawal calon yang terpilih dengan janji-janjinya untuk masyarakat di dapil tersebut. Inilah pentingnya sosialisasi dapil kepada masyarakat,” katanya. (lid)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: