Pengedar Sabu Ditangkap, BB 70,66 Gram Disita

Pengedar Sabu Ditangkap, BB 70,66 Gram Disita

BARANG BUKTI - Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, didampingi Kasat Narkoba AKP Edy Sukamto Njoto menunjukkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu, dalam konferensi pers Operasi Bersinar Candi 2023 di Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023).-Wahyu Hidayat-

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kendal. Adapun tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. (way)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: