Kemenag Dorong Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Produk Halal
APLIKASI - Kakankemenag Kota Pekalongan H Kasiman Mahmud Desky menunjukkan aplikasi Pusaka pada ponsel Android untuk registrasi sertifikat halal.-Wahyu Hidayat-
KOTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menargetkan 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini sebagai bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, H Kasiman Mahmud Desky menjelaskan bahwa Kementerian Agama Kota Pekalongan ikut mendorong agar pelaku UMKM di Kota Pekalongan juga bisa mengantongi sertifikat halal pada produknya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan syarat dan ketentuan berlaku.
"Bagi pelaku usaha yang berminat memperoleh sertifikat halal, dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Play Store atau App Store," ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.
Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat halal ini harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan/minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal.
"Proses penerbitan sertifikat halal selama tidak ada perbaikan-perbaikan InshaAllah tidak lama dan mudah. Sejauh ini, pelaku UMKM di Kota Pekalongan sudah ada beberapa yang sudah mengantongi sertifikat halal seiring masifnya kami promosi dan edukasi pentingnya sertifikat halal ini," terangnya.
Kasiman melalui Satgas Produk Halal Kemenag Kota Pekalongan, Nina Oktiani menambahkan, Kemenag Kota Pekalongan sudah melalukan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 secara serempak pada 18 Maret 2023 lalu untuk menyosialisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024.
"Kami juga terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal tersebut," imbuh Nina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: