Santriwati Korban Pengasuh Ponpes Cabul Jadi 25 Orang
KONFERENSI PERS - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi dan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus cabul dan persetubuhan oknum pengasuh ponpes di Mapolres Batang, Selasa (-Dhia Thufail-
BATANG – Santriwati korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Wildan Masyuri (57) Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Minhaj, Wonosegoro, Kecamatan Bandar terus bertambah.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, bahwa hingga saat ini pihaknya mencatat jumlah santri korban bejat Wildan sudah mencapai 25 orang, dari semula 14 orang.
“Ya, masih terus bertambah. Masih ada saja santri yang membuat laporan ke Polres Batang karena telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka ini (Wildan),” ungkap Andi Fajar, Selasa (25/4/2023).
Menurut Andi Fajar, dimungkinkan jumlah korban masih terus bertambah. Oleh karenanya, Sat Reskrim Polres Batang masih terus melakukan proses penyidikan secara mendalam.
“Kasus belum kami limpahkan ke Kejaksaan. Kami masih terus melakukan penyidikan,” ujar Andi Fajar.
Adapun, kata dia, pasal yang disangkakan pada tersangka masih sama. Yakni Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.
"Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wildan Mashuri resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santrinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: