Napi Narkotika Dominasi Daftar Penerima Remisi
SERAHKAN SK - Kepala Lapas Kelas IIB Batang Rindra Wardhana secara simbolis menyerahkan SK Remisi pada perwakilan napi.-Dhia Thufail-
*Lapas Batang Pastikan Tidak Ada Remisi Langsung Bebas
BATANG - Sebanyak 271 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang menerima pemotongan masa hukuman (remisi) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Jumlah ini didominasi oleh para napi dari kasus narkotika.
Penyerahan SK Remisi Khusus sendiri telah dilaksanakan usai salat Ied bersama, yang digelar di Masjid Darut Taubah, Lapas Kelas IIB Batang, Sabtu (22/4/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Rindra Wardhana mengatakan, bahwa remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat. "Dari total jumlah napi Lapas Batang sebanyak 303 orang, 271 orang diantaranya menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023," ujar Rindra dihubungi via ponsel, Rabu (26/4/2023).
Adapun kata Rindra, 271 napi Lapas Batang itu mendapatkan remisi dengan besaran remisi yang berbeda-beda, mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan.
"Namum tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas dari tahanan. Dan pada pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kemarin, 32 napi tidak bisa menerima remisi khusus, karena tidak memenuhi syarat administratif dan substantif," terangnya.
Dikatakan dia, 271 napi yang menerima remisi itu didominasi oleh napi dengan kasus tindak pidana narkotika. "Ya, didominasi kasus narkotika," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: