Tiap Parpol di Batang Bisa Ajukan Maksimal 45 Bakal Calon Legislatif

Tiap Parpol di Batang Bisa Ajukan Maksimal 45 Bakal Calon Legislatif

HELP DESK - KPU Batang resmi membuka pendaftaran bacaleg DPRD Batang untuk Pemilu 2024. KPU Batang pun turut membuka help desk terkait hal tersebut. -Novia Rochmawati-

 

BATANG - Mulai tanggal 1 Mei 2023 kemarin, pendaftaran bacaleg DPRD Batang untuk Pemilu 2024 resmi dibuka oleh KPU Batang. Masing-masing partai politik (parpol) dapat mendaftarkan maksimal 45 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 nanti. 

 

"Untuk Pemilu 2024 nanti, akan ada 45 kursi yang diperebutkan untuk DPRD Batang. Sehingga masing-masing parpol bisa mengajukan 45 bacaleg untuk didaftarkan," ujar Ketua KPU Batang, melalui Kordiv Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setiabudi saat diwawancarai usai launching Pendaftaran Bacaleg DPRD Batang Pemilu 2024 di Kantor KPU Batang, Senin (1/5/2023) 

 

Aris menyebut di Batang sendiri sudah ada 18 partai politik yang lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Jika tiap parpol mengajukan pndaftaran maksimal, maka akan ada 810 bacaleg yang bisa mendaftar. Pada saat mendaftar, tiap bacaleg harus membawa persyaratan lengkap. Setelah itu akan ada tahap perbaikan verifikasi.

 

Dijelaskannya, pendaftaran ini akan dibuka mulai tanggal 1 sampai 14 Mei mendatang. Di mana KPU Batang juga nantinya menyiapkan help desk untuk memberikan ruang konsultasi bagi parpol maupun bacaleg yang akan mendaftar. Dalam launching kegiatnnya, para perwakilan parpol pun turut hadir untuk mendapatkan sosialisasi terkait. 

 

KPU menerima pendaftaran setiap hari, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Kecuali tanggal 14 Mei 2023 hari terakhir pencalonan akan ditutup pukul 23.59 WIB.

 

Aris menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon legislatif pada Pemilu 2024. Dimana persyaratan ini masih sama dengan persyaratan pada Pemilu 2019. Dimana pendaftar harus berusia minimal 21 tahun, berijazah minimal SLTA, melampirkan surat kesehatan jasmani rohani hingga bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

Lalu, mantan narapidana bisa mendaftar jadi calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024. Dibatasi untuk mantan narapidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tapi ada syarat lainnya yaitu bisa mendaftar setelah 5 tahun bebas dari penjara. "Saat mendaftar juga harus membuat pengumuman di media massa bahwa pernah menjalani hukuman pidana," pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: