Tidak Boleh Lagi Ada Rangkap Jabatan di PCNU Kendal

Tidak Boleh Lagi Ada Rangkap Jabatan di PCNU Kendal

PASTIKAN - Di era kepemimpinannya Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kendal, KH Mukh. Mustamsikin pastikan tidak ada rangkap jabatan di lingkungan NU Kendal. -Nur Kholid-

KENDAL – Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kendal, KH Mukh Mustamsikin menegaskan di era kepemimpinannya tidak boleh lagi ada rangkap jabatan di lingkungan NU Kendal. 

 

"Saya sebelum dilantik menjadi Ketua PCNU menjabat Ketua Jam'iyyah Ahli Thoriqoh Almu'tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) Kabupaten Kendal, meski tinggal hanya setahun namun karena menghormati aturan organisasi maka saya kehilangan diri dari Ketua JATMAN,” kata Mustamsikin saat memimpin rapat persiapan halalbihalal dan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) NU Kendal di Pondok Pesantren Al Uswah Sarimanan Barat Kutoharjo Kaliwungu, Senin (1/5/2023).

 

Lebih lanjut, Mustamsikin menyampaikan, belum lama ini ada salah seorang yang setelah pelantikan ternyata rangkap jabatan di tingkat MWC dan PCNU namun yang bersangkutan sudah memilih salah satu.

 

“Karena itu para calon ketua lembaga dan ketua badan khusus NU yang direncanakan akan dilantik pada tanggal 21 Mei 2023 mendatang juga tidak boleh merangkap jabatan. Calon Ketua lembaga atau badan khusus NU harus kerahasiaan pakta integritas dan kerahasiaan surat pernyataan siap mengikuti pengkaderan sesuai aturan organisasi,” tuturnya.

 

Dijelaskan, pakta integritas tersebut berisi 5 poin. Yakni pertama, akan mengamalkan norma-norma yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta berpendirian teguh pada ajaran Ahlussunah Waljamaah An-Nahdliyah. Kedua, akan menjalankan amanah organisasi secara terpimpin, terarah di bawah pimpinan perkumpulan PCNU Kabupaten Kendal. 

 

Ketiga, bersedia menjalankan seluruh tanggung jawab amanah yang diberikan Konfercab 2022 dan Muskercab 2023. Keempat, akan menjaga dan merawat marwah NU dalam berbagai situasi serta tidak menjadikan alat kepentingan pribadi. Kelima, bersedia menanggung tenaga, pikiran, waktu, dan kemampuan lain yang diarahkan pada peningkatan dan pengembangan mutu NU di Kabupaten Kendal. “Kepengurusan lembaga dan badan khusus akan dilakukan monitoring dan evaluasi setahun sekali. Semua ini dimaksudkan agar kita bersama-bareng membangun NU,” ujarnya. (lid)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: