Pelaku Investasi Bodong Divonis 1,2 Tahun Penjara
DIKAWAL - Terdakwa kasus investasi bodong dan arisan online, Yosepha Juwitaretno, saat dikawal petugas Kejari Batang.-Dhia Thufail-
Adapun total kerugian saksi Diani Ayu sebesar Rp. 80 juta, namun sebagian telah
dikembalikan dengan rincian sisa Rp 65 juta.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378
KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tandas Ridwan. (fel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: