Tahun 2023, Dinperkim Targetkan 688 Unit Rumah Dipugar

Tahun 2023, Dinperkim Targetkan 688 Unit Rumah Dipugar

PUGAR RUMAH - Pugar RTLH melalui program Pemkot Pekalongan.-Abdurrahman-

KOTA - Pada Tahun 2023 Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) setempat menggulirkan program pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Pekalongan.

 

Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto mengungkapkan bahwa, sesuai anggaran penetapan Tahun 2023 yang ada di Dinperkim Kota Pekalongan ada 688 unit RTLH di Tahun 2023 yang ditargetkan dipugar.

 

"Sampai saat ini, kami baru melakukan verifikasi dan validasi (verval) dari data tersebut sudah sampai progress 70 persen atau sekitar 450an unit. Di pertengahan tahun ini diharapkan bisa terverifikasi semua," ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu siang (10/5/2023).

 

Usai data usulan tersebut selesai di verval, sambungnya, maka selanjutnya akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Walikota sehingga bisa segera ditindaklanjuti  pelaksanaannya di lapangan. Verval ini dilakukan untuk memastikan dan menyortir siapa saja yang berhak mendapatkan program RTLH sesuai prioritas dan kriteria yang ditetapkan.

 

"Untuk mewujudkan zero RTLH kami masih terus berupaya, mengingat penanganan RTLH ini seperti penyakit, dimana yang tadinya rumah berstatus RTLH tatkala mendapatkan intervensi program penanganan ini bisa menjadi layak huni, namun rumah yang tadinya berstatus layak huni ke depan bisa jadi menjadi tidak layak huni karena suatu hal bencana seperti di Kota Pekalongan ini yang rentan terjadi banjir dan rob yang berpotensi menyebabkan rumah-rumah orang kurang mampu menjadi tidak layak huni,"terangnya.

 

Andrianto menyebutkan, untuk bantuan penanganan RTLH ini setiap penerima mendapatkan bantuan dana sebesar Rp10 juta, terdiri dari Rp8,5 juta untuk bantuan pembelian material dan Rp1,5 juta untuk bantuan upah tukang. Pihaknya menegaskan, untuk pengajuan bantuan RTLH ini, warga bisa mengusulkan surat permohonan ke Walikota yang ditembusi ke Kantor Dinperkim Kota Pekalongan.

 

"Kriteria kondisi rumah yg tidak layak huni diantaranya dilihat dari strukturnya baik itu pondasi, kolom, rangka atap, kuda-kuda, dari dinding rumahnya yang sudah retak dan belum menggunakan batu bata, penutup atapnya belum semuanya menggunakan genteng, lantai nya juga masih tanah," pungkasnya. (dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: