Bebaskan BPHTB, Menteri ATR/BPN Apresiasi Pemkab Pekalongan

Bebaskan BPHTB, Menteri ATR/BPN Apresiasi Pemkab Pekalongan

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Hadi Tjahjanto, memberikan apresiasi pada Pemkab Pekalongan. -Triyono-

KAJEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Hadi Tjahjanto, memberikan apresiasi pada Pemkab Pekalongan. Apresiasi diberikan atas dukungannya pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan membebaskan BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). 

 

Dengan adanya pembebasan BPHTB dalam pembagian sertifikat Program PTSL menurut Hadi Tjahjanto sangat membantu warga.  

 

"Hari ini yang kami serahkan ada 9 sertifikat dari total hampir selesai 2000 bidang dan kita serahkan secara perwakilan. Kami bersyukur untuk BPHTB nol rupiah," kata Menteri ATR / BPN Hadi Tjahjanto ketika rangkaian dalam kunjungan kerja Menteri ATR / BPN di wilayah Jateng dan DIY.

 

Untuk itu ia juga minta kepada Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan), tanah wakaf yang ada di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa segera disertifikatkan dengan nol biaya. 

 

Sementatra Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Totok Budi Mulyanto ikut mendampingi Menteri ATR/ BPN menyerahkan secara langsung ( door to door ) melalui Sekda Akbar menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendukung program PTSL pemerintah pusat.

 

Dukungan tersebut berupa pembebasan BPHTB untuk hak atas tanah dan bangunan pada program PTSL. Selain itu, bentuk dukungan lainnya yakni dengan menerbitkan perbup yang memberikan kepastian terkait biaya untuk program PTSL sebesar Rp. 150.000 dengan mengacu Kepada SKB 3 Menteri.

 

"Pemerintah secara prinsip terus bekerjasama dengan Kantor BPN Kabupaten Pekalongan mensosialisasikan program PTSL ini hingga sampai ke desa dan juga dalam konteks untuk memberikan kepastian hukum secara administrasi,"jelas Sekda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: