Mau Mengemis, Kakek Tua Malah Cabuli Anak Di Bawah Umur

Mau Mengemis, Kakek Tua Malah Cabuli Anak Di Bawah Umur

EKSPOS KASUS - Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto dalam konferensi pers saat memberikan penjelasan tentang kasus pencabulan di lobi mapolres pekalongan.

KAJEN - Awalnya mau mengemis, karena ada melihat situasi rumah sepi kakek tua malah cabuli anak di bawah umur. Itulah penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Hery Hariyanto dalam konferensi pers ekspos kasus bersama awak media di lobi mapolres pekalongan, kamis (23/052019).

Kasat reskrim menjelaskan kepada awak media bahwa kronologi kejadian terjadi pada hari senin tanggal 15 april 2019 sekitar pukul 14.30 di daerah dukuh krenseng Rt. 01 Rw. 07 siwalan kabupaten pekalongan. Tersangka inisial KSN (58) warga pekuncen wiradesa datang kerumah korban inisial NSA (13) sebagai pengemis untuk meminta uang, namun korban tidak memberikan uang.

"Awalnya saya cuma mau minta uang, tetapi tidak diberi. Setelah melihat keadaan sekitar sepi, saya menarik tangan korban agar berdekatan dengan saya. Terus saya memegang daerah sensitif korban di bagian dada dan menciumi korban," terang tersangka.

Setelah kejadian itu korban menangis dan masuk kedalam rumah untuk memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Tersangka yang mengetahui korban melapor kepada orangtuanya akhirnya melarikan diri tetapi orantua korban berteriak, warga yang mendengar teriakan segera melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan tersangka dan diserahkan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti.

AKP Hery mengatakan "Tersangka melakukan perbuatan itu untuk melampiaskan hasrat nafsunya karena sudah menduda selama 10 tahun (istri sudah meninggal)." terang AKP Hery.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Paal 76E UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal 5 Milyar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: