Perda Lama Tak Efektif, DPRD Kembali Susun Raperda tentang CSR

Perda Lama Tak Efektif, DPRD Kembali Susun Raperda tentang CSR

PUBLIC HEARING - Pansus III DPRD Kota Pekalongan menggelar public hearing sebagai bagian dari tahapan penyusunan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.-Ainul Atho-

KOTA - DPRD Kota Pekalongan mulai melakukan pembahasan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagai bagian tahapan pembahasan, Pansus III yang membahas Raperda tersebut menggelar public hearing bersama stake holder terkait, kemarin.

Ketua Pansus III DPRD Kota Pekalongan, Makmur Mustofa dalam paparannya menyampaikan alasan disusunnya kembali Raperda tersebut. Menurutnya, Perda yang pernah ada yakni Perda No. 12 tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan belum berjalan efektif karena belum adanya perwal yang menjadi dasar teknis Perda ini.

"Forum CSR sudah terbentuk di Kota Pekalongan, akan tetapi kami melihat bahwa adanya Perda ini masih sangat kurang efektif. Kemudian ternyata Perwal yang menjadi dasar teknis adanya perda ini dilaksanakan tidak segera dibuat. Akhirnya, ini menjadi kegalauan DPRD Kota Pekalongan," ucapnya.

Melihat hal tersebut, lanjut Mustofa, Bapemperda melakukan diskusi dan kajian secara detail. Kemudian, Bapemperda menginisiasi dan menyepakati penyusunan Raperda baru yakni Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. 

Disampaikan Mustofa, hal yang paling mendasari Raperda ini diubah total salah satunya adalah belum adanya Perwal tentang petunjuk teknis perda ini akan dilaksanakan. Di mana yang melaksanakan adalah Forum CSR sendiri. 

"Kami melihat permasalahan-permasalahan di Kota Pekalongan seperti lingkungan, sosial, dan sebagainya, Badan Usaha ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Pekalongan dalam kegiatan sosial dan pembangunan yang ada di Kota Pekalongan. Sehingga kami sangat berharap, dengan adanya Forum CSR diharapkan mampu membantu pemerintah kegiatan-kegiatan yang berada di badan usaha yang dikelola sebagian anggarannya dianggarkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan fisik yang ada di Kota Pekalongan," kata Ketua Bapemperda tersebut.

Sementara itu, Kepala Bappeda Cayekti Widigdo berharap melalui forum CSR ini berbagai masalah dan potensi di Kota Pekalongan dapat dikerjakan secara bersama-sama. "Pemkot telah mencanangkan forum CSR agar bisa bersama memiliki tujuan untuk membangun Kota Pekalongan," tandas Cayekti.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: