Pemkab Pekalongan Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, 7 Lokasi Ini Bakal Steril dari Asap Rokok

Pemkab Pekalongan Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, 7 Lokasi Ini Bakal Steril dari Asap Rokok

Dinkes Kabupaten Pekalongan mantapkan seluruh stakeholder untuk dukung terwujudnya Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Pemkab Pekalongan tengah menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, terutama ibu hamil dan anak-anak. 

Dalam rangka menjalin komitmen bersama dan mengkoordinasikan tentang rencana Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan acara Fasilitas Dalam Rangka Penyusunan Advokasi Regulasi KTR Di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023. 

Baca Juga: Legenonan, 13 Gunungan Hasil Bumi Diarak Keliling Desa Linggoasri, Narji Cagur Ikut Arak-arakan Bareng Warga

Kegiatan digelar di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Selasa (6/6/2023). Kegiatan dibuka Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Infokes Dinkes Kabupaten Pekalongan dr Ratna Susanti.  

Kegiatan dihadiri Kasi Promkes Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Siti Nurngaini, serta 30 orang peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing OPD dan stakeholder di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Kabid Kesmas dan Infokes dr Ratna Susanti mengatakan, tujuan dilaksanakannya acara tersebut untuk menyelaraskan komitmen yang terintegrasi antara masyarakat, seluruh OPD dan stakeholder di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk berkomitmen tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang akan masuk dalam kerangka penyusunan advokasi regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023.

Berita lainnya: Tak Terima Disindir Pulang Kesiangan, Lukman Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

"Sebenarnya rokok itu sangat menimbulkan dampak kesehatan yang tidak hanya mengenai pada perokoknya saja, tetapi orang yang ada di sekitar. Justru orang yang menjadi perokok pasif itu lebih terkena dampak yang fatal bagi kesehatannya. Untuk itu komitmen bersama ini harus kita jalankan dalam rangka melakukan pencegahan preventif dan mendukung penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023," tandas dr Ratna.

Dikatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan saat ini sudah dalam proses. Tinggal menunggu tahap finalisasi, karena menurutnya, agenda untuk pembahasan Raperda KTR di DPRD Kabupaten Pekalongan sudah ada.

"Jadi Raperda saat ini masih dalam tahap finalisasi, dan kita semua tinggal menunggu agenda pembahasan di DPRD saja," ujarnya.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut dr Ratna Susanti berpesan kepada seluruh peserta acara yang merupakan perwakilan dari masing-masing OPD dan stakeholder untuk bisa mendukung dan berkomitmen tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan OPD masing-masing supaya Raperda tersebut bisa segera final dan Kabupaten Pekalongan bisa segera mempunyai regulasi KTR seperti 28 kabupaten/kota lain yang ada di Provinsi Jawa Tengah yang sudah mempunyai regulasi KTR terlebih dahulu.

Menurutnya, jika peraturan daerah nantinya sudah disahkan dan komitmen sudah terjadi maka jalan kita dalam melakukan pencegahan preventif terhadap bahaya asap rokok itu lebih enak. Sehingga tempat-tempat vital yang masuk wilayah kawasan bebas asap rokok seperti faskes, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat olahraga, dan angkutan umum bisa benar-benar steril. 

"Karena asap rokok ini menimbulkan banyak masalah kesehatan, apalagi untuk ibu hamil dan anak-anak. Dimana anak-anak ini jangan sampai terpapar asap rokok karena itu salah satu faktor yang akan memicu stunting juga. Untuk itu saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjalin komitmen tentang kawasan tanpa rokok ini secara bersama-sama untuk kepentingan kesehatan kita semua di Kabupaten Pekalongan ini," tegas dr Ratna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: