Nasib Ponpes Al-Minhaj Tunggu Putusan Hukum

Nasib Ponpes Al-Minhaj Tunggu Putusan Hukum

Akhmad Farkhan, Kepala Kemenag Batang-Dhia Thufail-

*Kasus Pencabulan dan Persetubuhan 25 Santri 

BATANG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang menantikan putusan Pengadilan Negeri Batang terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka Wildan Mashuri Amin (57) pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj, Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar.

Kepala Kemenag Batang, Akhmad Farkhan mengatakan, bahwa pihaknya masih menantikan putusan sidang perkara pencabulan dan persetubuhan itu untuk dijadikan sebagai satu diantara syarat pengajuan rekomendasi atau usulan pencabutan izin Ponpes.

"Kami masih menunggu putusan pengadilan yang inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga rekomendasi pencabutan izin Ponpes ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam bisa dilakukan," ujar Farkhan didampingi Bagian Humas Kemenag Nur Muzayim, Rabu (5/7/2023).

Adapun, kata dia, proses belajar mengajar di Ponpes Al Minhaj masih tetap berjalan seperti biasa. Mereka (santri) masih harus menyelesaikan tahapan pendidikan akhir, sebelum akhirnya memutuskan untuk pindah dari Ponpes tersebut.

"Santri disana itu kan merupakan siswa di SMP dan SMK yang ada, sementara SMP SMK sampai hari ini masih menyelesaikan tahapan akhir. Sehingga ya santri itu sebagian masih ada disana. Namun sebagian memilih untuk laju, sudah tidak menginap di pondok," terangnya.

Ia pun berharap, agar kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di lingkungan Ponpes tidak kembali terulang di Kabupaten Batang. Ia meminta para pengasuh Ponpes di Batang agar menjadikan kasus ini sebagai sebuah pembelajaran bersama.

"Jumlah Ponpes di Batang itu ada sekitar 70 an, dan yang tersandung masalah baru satu ponpes ini saja. Jadi kami kira, lingkungan ponpes masih aman untuk masyarakat mengenyam pendidikan di Ponpes," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Wildan Mashuri Amin resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batang. Ia kini harus mendekam di Lapas Kelas IIB Batang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka, maka tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung tanggal 3 Juli 2023 sampai dengan 22 Juli 2023 di Lapas Kelas IIB Batang,” ujar Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Selasa (4/7/2023).

Penahanan itu, kata Ridwan, dilakukan usai Kejari Batang menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pencabulan dan/atau persetubuhan dari penyidik Polres Batang.

“Adapun tahapan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batang untuk segera disidangkan,” jelas Ridwan.

Untuk diketahui tersangka WM merupakan pemilik sekaligus pengasuh pada Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Di mana pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan bulan Februari tahun 2023, tersangka Wildan Mashuri diduga telah melakukan perbuatan pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, selaku anak didiknya sebanyak 25 orang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka di lingkungan Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: