6 Posisi Jabatan Eselon II Pemkab Batang Kosong, Berikut Rinciannya

6 Posisi Jabatan Eselon II Pemkab Batang Kosong, Berikut Rinciannya

Ilustrasi jabatan kosong--Internet

BATANG - Sebanyak enam jabatan pimpinan tinggi Pratama atau setara eselon II di lingkungan Pemkab Batang, saat ini mengalami kekosongan.

Jabatan tersebut kosong setelah pejabat lama memasuki masa pensiun, sedangkan posisinya saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Arinal Helmi Setiawan mengungkapkan, posisi jabatan yang kosong tersebut terdiri dari Asisten II, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Kepala Dinas Sosial serta Kepala BKD.

"Hingga bulan Agustus ini ada enam posisi jabatan eselon II yang kosong, dan posisinya saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas," ujar Helmi pada awak media, Rabu 2 Agustus 2023.

 

Selain keenam jabatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM juga akan memasuki masa pensiun. Sehingga ada tujuh jabatan yang nantinya kosong.

Untuk pengisian jabatan sendiri, sebenarnya bisa dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang. Namun karena statusnya Pj, maka untuk pengangkatan pejabat difinitif, harus mendapat izin dan Menteri Dalam Negeri.

"Untuk jabatan yang kosong saat ini diisi oleh Plt, namun tentunya kewenangan yang dimiliki berbeda dengan pejabat difinitif. Seperti tidak diperbolehkan melakukan mutasi staf, dan untuk anggaran langsung berkoordinasi dengan dinas di atasnya (BPPKAD)," jelas Helmi.

Selain itu, lanjut Helmi, para pejabat yang menduduki kursi Plt juga tidak mendapat gaji ganda. Namun, bisa memilih mengambil tunjangan dengan nilai terbesar diantara dua jabatan yang disandangnya.

"Jika jabatan Plt setara dengan jabatan yang dijabat saat ini, maka  bisa memilih TPP yang terbesar. Sedangkan bagi Plt yang berasal dari golongan yang lebih rendah jabatan yang lebih rendah, maka dia berhak mendapat tambahan TPP 30 persen untuk setiap bulannya," tandas Helmi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: