Sebelum Ada hidran, Pasar Tidak Boleh Ditempati

Sebelum Ada hidran, Pasar Tidak Boleh Ditempati

SEGERA DITEMPATI - Sejumlah pekerja masih melakukan finishing pembangunan Pasar Brangsong. Rencananya pasar ini bakal ditempati pertengahan bulan ini.-saefudin-

*Pasar Brangsong Bakal Diresmikan Bulan Ini

KENDAL - Pasar Brangsong ditargetkan bisa diresmikan dan ditempati pedagang di pertengahan bulan September mendatang, menyusul proses pembangunannya yang hampir selesai. Namun demikian, Sekda Kendal Sugiono meminta pasar desa yang dibangun dengan APBDes dan swadaya pedagang ini tidak ditempati dulu sebelum terpasang hidran dan alat pemadam ringan (APAR).

Hal itu disampaikan Sekda saat dihubungi Sabtu (2/9/2023), menanggapi pembangunan Pasar Brangsong yang hampir rampung dan segera ditempati pedagang. Dia meminta Pemerintah Desa Brangsong maupun kontraktor memperhatikan tingkat keselamatan pasar nantinya, terutama jika terjadi kebakaran. 

"Maka saya minta desa atau pemborongnya untuk melengkapi dulu lah dengan hidran sebelum diresmikan. Ini penting, karena pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan hidran ini amat vital saat terjadi musibah kebakaran. Petugas pemadam akan kesulitan memadamkan api ketika terjadi kebakaran, karena sulit mencari sumber air," ungkap Sekda.

Sugiono pun mencontohkan beberapa pasar yang mengalami insiden dimaksud, yakni Pasar Sidorejo, Pasar Weleri, dan Pasar Kaliwungu. Saat pasar-pasar ini terbakar, api tidak bisa segera ditangani karena tidak adanya hydrant di lingkungan pasar. 

"Maka semua bangunan besar seperti pasar  baik pasar desa  maupun pasar kabupaten  wajib dilengkapi hidran, karena ini vital fungsinya," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Sekda, perangkat daerah terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satpolkar nantinya akan lebih dulu melakukan pengecekan sarana prasarana terkait. Bangunan akan dianggap tidak memenuhi syarat jika belum dilengkapi hidran.

"Nanti  kalau tidak dilengkapi maka  harus dilengkapi dulu, seperti pasar Brangsong kalau tidak dipasang hydrant maka  tidak  boleh ditempati dulu," tegas Sekda.

Dijelaskan, pemasangan hidran diwajibkan untuk gedung yang luas ataupun bertingkat. Termasuk Pasar Brangsong, Sekda meminta untuk dilengkapi dulu dengan hidran sebelum benar-benar ditempati.

"Karena ini untuk mengurangi risiko saat terjadi kebakaran. Kalau tidak ada hidran ini risikonya lebih besar, atau ada hidran tapi sudah tak berfungsi juga sama saja kan," terangnya.

Tidak hanya hidran, Sekda juga meminta bangunan seperti pasar ini memiliki akses jalan untuk amrmada Damkar agar bisa masuk ke lokasi. Hal ini akan mempengaruhi efektivitas penanganan api.

"Apalagi kalau bangunannya ini berdekatan dengan pemukiman warga yang padat, tentu bisa sangat berbahaya, karena api bisa saja merambat ke rumah-rumah warga," ucapnya.

Seperti diketahui, Pasar Brangsong yang berstatus pasar desa ini dibangun melalui dana APBDes dan swadaya para pedagang. Adapun total pagunya mencapai Rp 3,105 miliar. Saat ini pembangunannya hampir selesai, tinggal finishing dan diharapkan bisa ditempati pada pertengahan September nanti.

Sebelumnya, Pemdes bersama pedagang memutuskan untuk membangun pasar desa ini karena kondisinya yang sudah tidak layak. Selain kecil, kondisinya juga becek saat hujan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: