DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna dengan 2 Agenda

DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna dengan 2 Agenda

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna dengan 2 agenda, Rabu, 6 September 2023.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna dengan dua agenda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 6 September 2023.

Yakni rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.

Kedua, penyampaian rancangan peraturan daerah tantang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun didampingi Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul, Mirza Kholik, dan Catur Adrianyah. Rapat paripurna dihadiri Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sekda M Yulian Akbar, unsur Forkompimda, OPD dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Baca juga:Ulang Tahun ke-54, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun Dapat Kejutan Usai Rapat Paripurna

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun menyatakan, peserta rapat paripurna telah memenuhi kuorum sehingga bisa dilaksanakan. "Setelah rapat paripurna ini akan dilakukan pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sambutannya menyampaikan, meski dalam proses penyusunan dan pembahasannya terdapat perbedaan pendapat, persepsi maupun pemikiran, namun hal tersebut telah dapat disinkronkan dan disepakati secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Saran dan masukan yang telah disampaikan akan kami jadikan bahan penyempurnaan kedepan guna lebih memantapkan kualitas penyusunan kebijakan pembangunan Kabupaten Pekalongan,” tegas Fadia. 

Bupati menjabarkan struktur KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Diantaranya, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.263.141.000.000, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.308.141.000.000, yang terklasifikasi dalam belanja pegawai, belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer. Dengan perencanaan anggaran tersebut maka akan terdapat defisit secara struktur sebesar Rp45.000.000.000.

Baca lagi:Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-401 Kabupaten Pekalongan, Hindun Jabarkan Filosofinya

Namun demikian, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp45.000.000.000 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan Pencairan Dana Cadangan, dan direncanakan tidak mengalokasikan pengeluaran pembiayaan. 

”Dengan demikian maka pembiayaan netto sebesar Rp45.000.000.000. Pembiayaan netto ini untuk menutup defisit anggaran secara struktur yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan,” urai Fadia.

Fadia menyatakan, Pemkab Pekalongan menyadari bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2024 telah diupayakan untuk memenuhi harapan masyarakat. Namun demikian karena keterbatasan anggaran maka belum seluruh harapan masyarakat dapat dipenuhi melalui program dan kegiatan. 

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam proses pembahasan penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 serta penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024, baik yang telah maupun yang akan kita laksanakan bersama sampai persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” ungkap Fadia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: