Optimalisasi Pajak Daerah Terhambat 3 Masalah

Optimalisasi Pajak Daerah Terhambat 3 Masalah

SAMPAIKAN JAWABAN - Bupati Dico M Ganinduto menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kendal terhadap dua raperda, Kamis (7/9/2023).-red/sef-

*Pemkab Terus Tingkatkan Digitalisasi

KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal terus berupaya meningkatkan capaian Pajak Daerah guna meningkatkan keuangan daerah. Namun demikian, upaya optimalisasi Pajak Daerah sejauh ini masih menghadapi beberapa masalah yang menghambat.

Hal itu disampaikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kendal terhadap dua raperda yang sebelumnya diajukan Bupati, Kamis (7/9/2023). Adapun dua raperda dimaksud, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, Bupati Dico menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Kendal dalam ikhtiar memaksimalkan dan mengoptimalkan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya untuk sektor sektor Pajak Daerah dan Retribusi.

"Beberapa upaya yang yang telah dilakukan Pemkab Kendal, antara lain senantiasa melakukan inovasi dan bersinergi dengan seluruh pentahelik, seperti kegiatan optimalisasi pelayanan pendapatan daerah, optimalisasi pemanfaatan teknologi/digitalisasi PAD, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, retribusi daerah, dan lain sebagainya," ungkap Bupati.

Namun demikian, Bupati Dico juga mengakui bahwa upaya optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selama ini menghadapi banyak masalah yang menghambat. Pertama, belum optimalnya sistem digitalisasi pengelolaan PAD. Kedua, tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi daerah yang relatif rendah. Selain itu juga kurangnya kuantitas dan kualitas aparatur pengampu pendapatan, dan sebagainya," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati juga menanggapi pertanyaan fraksi terkait besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, dalam menentukan besaran NJOP Pemkab sudah memedomani Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Undang-undang tersebut pada pokoknya mengatur bahwa besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek PBB-P2 tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya," ujarnya.

Sementara terkait Raperda Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah, Bupati menyebut modal yang telah disetorkan diperhitungkan sebesar Rp1.770.000.000,00 yang semula merupakan jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada PD BKK Kendal Kota. 

Dengan merger 27 PD BKK di Jateng, termasuk PD BKK Kendal Kota, dan menjadi perusahaan baru di bidang perbankan, yaitu PT BPR BKK Jawa Tengah (Perseroda), maka maka besaran penyertaan modal yang telah dilakukan Pemkab Kendal kepada PD BKK Kendal Kota diperhitungkan sebagai penyertaan modal kepada PT. BPR BKK Jateng (Perseroda).

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah, terang Bupati Dico.

Dikatakan, penyertaan modal akan memberikan kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan keuangan, termasuk pemberian kredit pada sektor produktif, sehingga dapat memberikan dampak positif di sektor pendapatan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Ia juga menyampaikan, bahwa kredit yang disalurkan akan menggerakkan ekonomi lokal, regional dan membantu secara nasional. Aspek eksternalitas yang berupa nilai-nilai positif, seperti penyerapan tenaga kerja, penyebaran pendapatan, penurunan angka kemiskinan, akan dicapai dengan kinerja bank yang sehat dan Produktif.

"Adapun dasar penentuan nominal penyertaan modal adalah kewajiban pemegang saham dalam pemenuhan modal dasar, yang mana tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Tengah, Rencana Bisnis Perusahaan, dan rencana pengembangan perusahaan," katanya. (red/sef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: