Residivis Simpan 5,6 Sabu dalam Kamar

 Residivis Simpan 5,6 Sabu dalam Kamar

BARANGBUKTI - Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Prayitno menunjukkan barang bukti kasus ungkap narkotika jenis sabu, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat siang (8/9/2023).-Wahyu Hidayat-

KOTA - Seorang pria berinisial MEI, warga Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan tak berkutik saat didatangi Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota, pada Selasa malam (5/9/2023).

Residivis kasus narkotika itu kembali ditangkap, lantaran kedapatan menyimpan dan atau memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya 5 paket sabu seberat 5,6 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api gas, 1 pack plastik klip, 1 buah bong atau alat hisap, serta sebuah HP. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di lemarai dan lantai kamar.

Saat itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan mendatangi kamar kontrakan MEI karena sebelumnya telah mendapatkan informasi kalau di lokasi tersebut diduga sering ada transaksi dan atau penyalahgunaan narkoba.

"Setelah diselidiki oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota, ternyata informasi itu benar. Lalu tim langsung mengamankan tersangka M.E.I di rumahnya itu," kata Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Prayitno saat menggelar Konferensi Pers di hadapan para awak media di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat siang (8/9/2023).

"Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka M.E.I, dirinya mengaku kalau sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama (residivis). 

Ia menyebutkan, sudah mengedarkan barang haram tersebut selama 2 bulan. "Narkoba itu didapatkan dari teman, kemudian Saya diberi upah untuk mengedarkan setiap transaksi diberi upah Rp50 ribu per paket isi kurang dari 0,5 gram. Untuk pembelinya langsung datang ke rumah," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp8 miliar. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: