BPSJ Mulai Produksi Jamu Berbentuk Kapsul

BPSJ Mulai Produksi Jamu Berbentuk Kapsul

JAMU KAPSUL - Kepala UPTD BPSJ Kota Pekalongan, Teuku Reza Fadly, menunjukkan jamu kapsul produksi BPSJ.-Wahyu Hidayat-

KOTA – Tak hanya memberikan layanan klinik, Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu (BPSJ) Kota Pekalongan berinovasi menciptakan produk baru berupa jamu yang dikemas dalam kapsul, atau jamu kapsul.

Jamu berbentuk kapsul lebih praktis dibandingkan produk obat herbal sebelumnya yang masih tersedia dalam bentuk simplisia.

BACA JUGA:Dari Produksi dan Jual Jamu, BPSJ Setor PAD Rp203 Juta

Kepala UPTD BPSJ Kota Pekalongan, Teuku Reza Fadly menuturkan bahwa inovasi jamu kapsul ini merupakan upaya untuk menarik masyarakat dalam menggunakan produk herbal.

“Jadi kami membuat sesuatu yang lebih praktis untuk para pengguna layanan di saintifikasi jamu, sebelum kami launching jamu kapsul, produk herbal BPSJ masih dalam bentuk simplisia atau bahan kering tanaman obat yang harus terlebih dahulu direbus," kata Reza. 

Reza menyebutkan jamu kapsul atau kapsul ekstrak ini dibanderol Rp20 ribu per botol. Ada empat macam diantaranya jamu pegagan (meningkatkan daya ingat, antidepresan, melancarkan peredaran darah), jamarat (jamu asam urat), jagalin (jamu pegal linu) dan staterol (stabil kolesterol). 

"Jamu kapsul ini sudah dalam pengawasan dari Dokter saintifikasi jamu disini. Untuk cara penggunaannya diminum 3 x sehari, 2 kapsul tiap minum. Kapsul ekstrak bisa dikonsumsi orang dewasa, namun tidak disarankan untuk ibu hamil, bisa dikonsumsi," tuturnya.

BACA JUGA:Dinperpa Gencarkan Vaksinasi Booster PMK untuk Ratusan Sapi

Reza menambahkan, jamu kapsul tersebut sudah tersedia di kantor UPTD BPSJ di Jalan Letnan Suprapto No.5, Wetan, Kertoharjo, Pekalongan Selatan.

Lebih lanjut ia berharap kedepan pihaknya bisa terus melayani masyarakat di bidang tradisional khususnya lewat obat herbal dan jamu yang telah disaintifikasi sehingga masyarakat bisa lebih mengenal produk dan mendapatkan berbagai macam manfaat. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: