Target UHC Tersisa 7,45 Persen

Target UHC Tersisa 7,45 Persen

KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus menggenjot capaian Universal Health Coverage (UHC). Untuk itu, perlu adanya dukungan dari semua pihak agar 90 persen masyarakat Kota Santri masuk kepesertaan JKN-KIS.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setyawan Dwi Antoro saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, dalam meningkatkan pelayanan kesehatan ada program dari pemerintah pusat melalui UHC. "Untuk meraih UHC maka 90 persen jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan harus sudah masuk BPJS, baik itu mandiri, perusahaan atau lainya. Untuk saat ini yang sudah masuk BPJS ada 82,55 persen dari total jumlah penduduk 951.339 jiwa, " terangnya.

Dikatakan, bahwa berdasarkan data yang ada kepesertaan BPJS Kesehatan dari selalu berubah ubah. Untuk itu Pemkab Pekalongan terus berupaya mencapai target tersebut melalui berbagai terobosan. Diantaranya terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar karyawan diikutkan dalam kesehatan BPJS Kesehatan serta menyadarkan masyarakat untuk mendaftarkan diri.

"Sosialisasi terus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat, secara mandiri ikut perusahaan dan bagi warga miskin bisa tercover oleh pemerintah. Jadi untuk kepesertaan juga dibutuhkan peran semua pihak termasuk masyarakat dan perusahaan," katanya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan terus mendorong Pemkab Pekalongan untuk meraih Universal Health Coverage (UHC). Karena dengan UHC bisa dijadikan sebagai tolak ukur pelayanan kesehatan yang lebih baik. Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Jazuli saat monitoring pelayanan kesehatan di Puskesmas Sragi.

Menurutnya, UHC merupakan program Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan. Selain itu, UHC juga menjadi jalan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan melindungi dari risiko finansial akibat pelayanan kesehatan

"Untuk layanan kesehatan yang lebih baik maka tahun 2020 ini Pemkab Pekalongan harus bisa UHC, dengan ketentuan minimal masyarakat yang sudah masuk BPJS 90 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan. Jadi apabila dari 90 persen masyarakat sudah masuk PBI pusat, propinsi, daerah, masuk yang mendiri atau yang dibayar oleh perusahaan maka akan mendapat UHC dari Kemenkes, " kata Politisi PKB itu.

Dengan raihan tersebut, lajut dia, maka tidak ada kata warga yang sakit tak terlayani lagi. Karena semua sudah tercover dari yang gawat darurat ataupun yang ringan. Sebab kemajuan suatu daerah juga bisa dilihat dari tingkat kesehatan masyarakat. "Apabila masih banyak masyarakat yang sakit apalagi tak tertangani maka kita masih dibawah. Namun dengan minimnya orang sakit masyarakat Kabupaten Pekalongan masuk sejahtera. Oleh karena itu sakit apapun pasien harus segera tertangani, " tegasnya.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Rohyasin meminta kepada petugas kesehatan agar persepsi penolakan maupun pelayanan pasien kurang maksimal jangan sampai terjadi. Sebab pada dasarnya masyarakat semua ingin terlayani dengan baik. "Pelayanan kesehatan memang ada prosedurnya namun berikan pemahaman kepada pasien ataupun keluarga pasien dengan baik sehingga masyarakat merasa puas," tambahnya. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: