Satpol P3KP Perkuat Sinergi dengan APH untuk Penegakan Perda

Satpol P3KP Perkuat Sinergi dengan APH untuk Penegakan Perda

KOORDINASI - Rapat koordinasi antara Satpol P3KP dengan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan Perda.-Ainul Atho-

KOTA - Satpol P3KP Kota Pekalongan memperkuat sinergi dan sinkronisasi bersama jajaran aparat penegak hukum lainnya. Yakni dari jajaran Polres Pekalongan Kota, Sub Detasemen Polisi Militer IV/1-2 Pekalongan dan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jateng melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djuniad.

Wali Kota Pekalongan menjelaskan bahwa tujuan rapat koordinasi ini untuk mencari pola koordinasi antar pejabat penegak hukum di lingkungan Pemkot Pekalongan, dalam hal ini Satpol P3KP, dalam rangka membangun sinergitas dan optimalisasai terhadap pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada. "Kami berharap ada kerja sama yang lebih baik lintas instansi," harapnya.

Menurutnya, kerja sama antara Satpol P3KP dengan jajaran TNI, dan Polri sebenarnya telah berlangsung lama dan terus ditingkatkan kembali. Dengan pemahaman dan pembahasan yang dilakukan pada rakor ini, akan tercipta persamaan persepsi hingga terbangun sinergi yang kuat dalam penegakkan Perda dan Perkada.

“Tanpa upaya penegakan hukum yang serius, maka seluruh kebijakan daerah baik tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Kepala Daerah tidak akan mencapai hasil yang diharapkan," tegasnya.

Sementara Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana menjelaskan bahwa rapat koordinasi penegakan Perda dan Perkada bersama TNI dan Polri ini bertujuan untuk terus mengintensifkan dan menyinkronisasi langkah sebagai penguatan tim penegakan Perda dan Perkada di Kota Pekalongan. Target yang akan dicapai yaitu penegakan di semua perda. Di mana ada 18 Perda dan 8 peraturan Wali Kota yang diharapkan bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.

"Implementasinya dengan mengelar operasi gabungan terkait penyakit masyarakat, ketertiban dan ketentraman masyarakat baik terkait Pedagang Kaki Lima, balap liar di exit tol, dan reklame, dan lain-lain. Kami berharap, capaian penegakan perda bisa maksimal karena tidak hanya penertiban PK 5 yang dilarang berjualan di kawasan tertentu, namun ada unsur pidana,  penertiban kendaraan parkir dan lainnya," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: