Tren Angka Pernikahan Usia Dini Meningkat
TOLAK - Kampanye menolak pernikahan usia dini oleh pelajar di Kota Pekalongan.-Ainul Atho-
*Masyarakat Diajak Turut Cegah Pernikahan Usia Dini
KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) terus mengajak agar masyarakat Kota Pekalongan turut mencegah pernikahan usia dini.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 ini jumlah perkawinan usia dini mengalami peningkatan, tahun 2021 ada 53, 2022 ada 60, dan 2023 pada semester pertama ini sudah ada 33.
"Kami membangun kolaborasi pencegahan perkawinan anak dengan membangun komitmen bersama stakeholder terkait. Hal ini akan dipayungi dengan Peraturan Walikota sehingga pencegahan terus dilakukan dan tahun 2025 bisa bebas dari perkawinan anak," terang Sabaryo usai Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak di MBS Puteri Taruna Krapyak, kemarin.
Sabaryo menyoroti bahwa kasus yang terjadi di masyarakat ini penyebabnya berawal dari sosial media, berkenalan, ketemuan, pacaran, dan menyebabkan hal-hal yang tak diinginkan. "Kami upayakan untuk memenuhi kebutuhan Sekolah Ramah Anak (SRA) dimanaanak yang hamil duluan dan berstatus pelajar jangan dikeluarkan, namun cuti sampai masa lahiran sehingga tetap sekolah memenuhi wajib belajar 12 tahun," kata Sabaryo.
Hal senada juga ditekankan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zaenul Hakim bahwa puhaknya sering mensosialisasikan batasan usia UU Perkawinan. Kendati demikian praktik di lapangan masih ada kasus pernikahan usia dini.
"Dindik bersama OPD lain mengarahkan agar anak menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau sampai lulus SMA sederajat. Syukur bisa lanjut ke perguruan tinggi sehingga bisa mencegah adanya perkawinan dini. Takutnya jika menikah dini secara mental, aspek kedewasaan, dan hal lainnya belum siap dan bisa kandas di tengah jalan," ujar Hakim.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kasiman Mahmud Desky mengimbau agar anak-anak tetap belajar di sekolah dan mengutamakan pendidikan. "Kurangi keinginan menikah muda pada usia kurang dari 19 tahun. Regulasi juga ditekankan untuk membatasi adanya pernikahan dini," tegas Kasiman.
Kasiman juga menekankan peran orang tua untuk ikut mengawasi para putera dan puterinya, memberikan pendidikan yang baik agar tidak terjerumus ke hal negatif. Jika hal-hal ini dilakukan maka pernikahan usia dini dapat dicegah. (nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: