Pilkada 2024 Dianggarkan Rp40M, Pemkab Pekalongan Teken Mou dengan KPU dan Bawaslu

Pilkada 2024 Dianggarkan Rp40M, Pemkab Pekalongan Teken Mou dengan KPU dan Bawaslu

MoU - MoU Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pekalongan telah ditandatangani. -Triyono-

KAJEN – Untuk pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab Pekalongan telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 miliar. Jumlah tersebut disepakati dan tertuang dalam MoU antara Pemkab Pekalongan dengan penyelenggara Pilkada di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Pekalongan, Kamis (21/09/2023). 

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan - M. Yulian Akbar, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pekalongan - Abi Rizal, dan Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu ) – Mohamad Tohir. Penandatangan disaksikan oleh Para Asisten Sekda, serta para Kepala OPD terkait.

Pada kesempatan itu, Sekda Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar mengungkapkan bahwa anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 menyesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan. Karena penyediaan anggaran merupakan tanggungjawab bersama terutama pemerintah. 

"Harapannya dengan anggaran tersebut kita dapat menyelenggarakan Pilkada dengan baik dan dapat menghasilkan pemimpin yang baik, karena muaranya untuk kemaslahatan Masyarakat," tegasnya.

Diterangkan Sekda, sesuai dengan kesepakatan anggaran dialokasikan ke KPU dan Bawaslu. KPU memperoleh lebih kurang Rp 32 Milyar, sedangkan Bawaslu mendapat anggaran Rp 8 Miliar. 

Meski sudah ada MoU, Sekda menerangkan angka tersebut masih bisa berkurang tergantung pada dinamika penyelenggaraan Pilkada, sehingga jika nantinya ada kelebihan maka sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

"Hari ini (kemarin, red) kita berkomitmen bersama, semoga kita bisa mempertanggung jawabkan dengan baik anggaran tersebut, terimakasih kepada KPU, Bawaslu dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) atas kerja kerasnya dalam penyusunan anggaran ini, sehingga saat ini anggaran Pilkada sudah masuk ke KUA-PPAS dan Raperda APBD 2024," jelas Akbar. (Yon) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: