Kabar Gembira, Hasil Tes CAT Tak Ada Passing Grade Untuk Honorer Pada Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2023

Kabar Gembira, Hasil Tes CAT Tak Ada Passing Grade Untuk Honorer Pada Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2023

ilustrasi, hasil tes CAT tidak ada passing grade bagi peserta dari tenaga honorer.-dok istirahat -

PEKALONGAN - Kabar gembira bagi para honorer yang mengikuti seleksi penerimaan PPPK atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja tahun 2023. Pasalnya, untuk hasil tes CAT tidak ada ambang batas atau passing grade.

Analis SDM Aparatur Muda pada BKPSDM Kota Pekalongan,  Heru Priyatmojo mengungkapkan, khusus honorer yang mengikuti seleksi penerimaan PPPK memiliki perbedaan dengan pelamar umum.

Perbedaan tersebut yaitu untuk penilaian kelompok honorer tidak ada passing grade atau ambang batas untuk hasil tes CAT dalam menentukan kelulusan.

"Khusus untuk pelamar dari honorer, ambang batas akan diganti dengan sistem perankingan nilai sesama pelamar honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan," ungkap Heru, pada awak media, Jumat 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:Gagal Tes, Pelamar PPPK Teknis 2022 dengan Skor Terbaik Isi 3 Formasi Kosong

BACA JUGA:Maaf, Penerimaan PPPK Diundur, Kuota untuk Batang Berkurang 1

Namun untuk pelamar kategori umum, untuk lolos menjadi PPPK 2023 harus lolos passing grade dan peringkat pertama.

"Untuk kategori pelamar khusus atau honorer diperuntukkan bagi mereka yang telah dua tahun dan hingga saat ini masih aktif bekerja di lingkungan Pemkot Pekalongan. Sementara bagi pelamar yang bekerja di perusahaan lain atau honorer di luar Pemkot Pekalongan, maka bisa melamar pada formasi berkategori pelamar umum," jelas Heru.

Pada tahun 2023 ini sendiri, Pemkot Pekalongan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak  142 formasi.

Lowongan PPPK 2023 tersebut untuk kategori pelamar penyandang disabilitas, honorer atau non ASN dan pelamar umum.

Pembagiannya, untuk kelompok disabilitas sebanyak dua persen dari seluruh kuota formasi. Sedangkan 80 persen lainnya untuk pelamar Non ASN dan sisanya untuk pelamar umum.

Pengelompokan tersebut berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: