Catat Ini, ASN di Jateng Siap-Siap Terjerat Sanksi Jika Tak Netral Pada Pemilu

Catat Ini, ASN di Jateng Siap-Siap Terjerat Sanksi Jika Tak Netral Pada Pemilu

Pj Gubernur Jawa Tengah menerima kunjungan silaturahmi Komisioner KPU Jateng periode 2023–2028, di kantornya, Senin (16/10/2023).-Pemprov Jateng -

SURAKARTA - Peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah yang tidak netral pada kontestasi Pemilu 2024. 

Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana siap memberikan sanksi bagi ASN di wilayahnya yang terbukti tidak netral.

"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," kata Nana Sudjana saat menghadiri Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju di Hotel Alila, Kota Surakarta, Selasa, 17 Oktober 2023. 

Dikatakan dia, sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut bahkan sudah tertuang dalam ikrar ASN yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat provinsi sampai tingkat desa. 

"Kami dari Pemprov sudah melakukan ikrar bahwa ASN dalam pelaksanaan pemilu ini netral. Jadi kami tidak melibatkan diri untuk melaksanakan politik praktis," jelas Nana.

Dalam beberapa kesempatan, Nana selalu menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilu, khususnya terkait politik praktis. Netralitas ASN selalu menjadi perhatian setiap pelaksanaan tahapan pemilu. 

Meski demikian, ia tidak menghalangi setiap ASN yang ingin mengetahui dan memahami situasi politik yang terjadi. Sebab memahami situasi politik sangat penting bagi setiap ASN. Apalagi  berkaitan dengan isu hoaks yang berpotensi muncul selama tahapan pemilu maupun pilkada.

Menurut Nana, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam dan memberikan pemahaman terkait isu hoaks yang mungkin beredar dalam setiap kontestasi pemilu.

Selain itu, juga bisa mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan  yang mengarah pada pelanggaran pemilu.

Berdasarkan  Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);

2. Menghadiri Deklarasi Calon;

3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: